1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama NUR AISYAH FEBRIANI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 01 Oktober 2025, Nomor: 6409-LU-09102025-0008 menjadi DURROTUL NAFISAH
AMRIANI adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Mebebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |