Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.SYAHNAN, Kepala Adat Paser
2.Lembaga Swadaya Masyarakat Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (LSM-GUNTUR))
PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA (PT. PPCI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHNAN, Kepala Adat Paser
2Lembaga Swadaya Masyarakat Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (LSM-GUNTUR))
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mai Indrady, SHSYAHNAN, Kepala Adat Paser
2Mai Indrady, SHLembaga Swadaya Masyarakat Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (LSM-GUNTUR))
Tergugat
NoNama
1PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA (PT. PPCI)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Cq. Mentri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
3Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, Cq Mentri Kehutanan
4Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
5PT. INHUTANI I, Cq. Direksi PT. INHUTANI I Balikpapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
 
3.Menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Tergugat, terbukti menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan/atau lingkungan hidup.
 
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 150.521.536.000,- (Seratus lima puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 532.000.000.000,- (Lima ratus tiga puluh dua milyar rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 682.521.536.000,- (Enam ratus delapan puluh dua milyar lima ratus dua puluh satu juta liam ratus tiga puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde); 
 
5. Menghukum dan memerintahkan apabila Tergugat tidak melaksanakan perintah tersebut di atas dengan sebagaimana mestinya, agar dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat melakukan reklamasi dan pascatambang dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
7. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak