Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Pnj CIPTO WAHYUDI SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CIPTO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rosidah, SH. CILCIPTO WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1SUKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAN KABUPATEN PENAJAM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara Hukum bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum;
3.Menyatakan sah secara Hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Keterngan untuk Melepaskan Hak tertanggal 19 Februari 1990 atas sebidang tanah perwatasan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor 1981 terbit tanggal 19 September 1983 atas nama SUKRI yang diterbitkan oleh dahulu kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Balikpapan dan sekarang masuk pada wilayah hukum kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat ) ;
4.Menyatakan secara Hukum bahwa sebidang tanah perwatasan yang  dahulu beralamat di Desa Sepaku 2  Kecamatan Sepaku  Kotamadya Tk. II Balikpapan sekarang Jalan Wijaya Kesuma Dusun Semoga jaya RT. 024 Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dengan ukuran Panjang + 395 M2 dan  Lebar + 22 M2  dengan Luas  +  8.700 M2 ( delapan    ribu tujuh ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : dahulu (Mohan) sekarang ( Muhandis)
Sebelah Timur : dahulu ( tanah desa) sekarang ( Cipto wahyudi)
Sebelah Selatan : Selamet
Sebelah Barat : jalan desa (Jl. Wijaya Kesuma ) ;
Bahwa tanah tersebut  adalah sah milik CIPTO WAHYUDI ( Penggugat )
5.Menyatakan secara Hukum bahwa Penggugat berhak untuk menanda tangani segala macam surat yang berkaitan dengan proses Balik Nama dan atau Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September 1983 di Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Penajam ( Turut Tergugat) ;
6.Memerintahkan kepada  Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi Putusan Perkara  ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September  1983 dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI  ( Penggugat );
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera memproses Pencatatan Pendaftaran dan peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor 1981 tertanggal 19 September  1983 yang semula atas nama  SUKRI dalam perkara ini menjadi atas nama CIPTO WAHYUDI  ( Penggugat );
8. Memerintah kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan; 
9.Menetapkan biaya perkara kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak