Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NOVI RATNAWATI, SH
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/O.4.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI RATNAWATI, SH
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN pada hari Minggu tanggal 26 April tahun 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah pasar Induk yang terletak di RT. 06 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar Sekira pukul 22.23 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa dihubungi oleh Sdra JUNI (DPO) melalui Whatsapp dan menawarkan Narkotika jenis sabu, setelah menyetujuinya Terdakwa meminta kepada Sdra JUNI (DPO) agar menaruh Narkotika jenis sabu tersebut di Pasar Induk Babulu, keesokan harinya Pada Hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira Pukul 03.26 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdra JUNI (DPO) dan meminta Terdakwa untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya sekira pukul 06.20 WITA setibanya Terdakwa di Pasar Induk yang terletak di RT. 06 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa langsung berjalan menuju mushola tempat diletakkannya narkotika jenis sabu, sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan Sdra. JUNI (DPO). Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok merek Esse berisi narkotika jenis sabu yang berada di lantai bawah jendela mushola, Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke dalam pasar sambil memegang bungkus rokok tersebut menggunakan tangan kanannya, saat sedang berjalan Terdakwa kemudian dihampiri oleh Petugas Kepolisian dan menanyakan isi dari kotak rokok yang dibawah oleh Terdakwa, Terdakwa kemudian memperlihatkan isi kotak rokok tersebut yang berisi  2 (paket) narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa langsung ditangkap dan digeledah, Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Rokok Esse yang berisi 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu serta 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau Toska Dengan Nomor Imei1: 869855050788535, Nomor Imei2: 869855050788527 dikantong celana sebelah kanan Terdakwa, Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polse BABULU untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS7GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan no: B/491/V/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 04 Mei 2026 dengan berat netto 0,1112 (nol koma seribu seratus dua belas) gram milik HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 01/11082.04/2026 tanggal 27 April 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram atau berat netto yakni 0,16 (nol koma enam belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN pada hari Minggu tanggal 26 April tahun 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat disebuah pasar Induk yang terletak di RT. 06 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

    • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal saat Anggota Unit Reskrim Polsek yang salah satunya Saksi WAHYU GUSTI ALFIAN dan Saksi FAHRUROZI yang sedang melakukan penyelidikan melihat Terdakwa sedang mengambil  suatu barang di mushola pasar Induk yang terletak di Rt. 06 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim seketika itu WAHYU GUSTI ALFIAN dan Saksi FAHRUROZI langsung menghampiri dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Rokok Esse  yang berisi 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu serta 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau Toska Dengan Nomor Imei1: 869855050788535, Nomor Imei2: 869855050788527 dikantong celana sebelah kanan Terdakwa, Setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek BABULU untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengaku barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Bungkus Rokok Merk Esse Change Double Warna Hijau digunakan untuk menyimpan 2 (paket) Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hijau Toska Dengan Nomor Imei1: 869855050788535, Nomor Imei2: 869855050788527 adalah milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saudara JUNI (DPO);
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika no LS7GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan no: B/491/V/Res.4.2/2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 04 Mei 2026 dengan berat netto 0,1112 (nol koma seribu seratus dua belas) gram milik HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN dengan hasi kesimpulan barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 01/11082.04/2026 tanggal 27 April 2026 terhadap barang bukti milik TERDAKWA atas nama HERI MUHAMMAD TAZRI Bin TAMBUNAN berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram atau berat netto yakni 0,16 (nol koma enam belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
    • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya