Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, Pada Hari Jumat tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Gedung Otorita IKN Desa Bumi Harapan , Kecamatan Sepaku, Kabupaten  Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa AGUS BUDIANTORO berangkat ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS di RT. 006 Desa Sukaraja kemudian saksi NUR AGUS mengajak Terdakwa dan Saksi JOHANSYAH pergi ke itci dengan berkata “ayo kita jalan ke itci”, lalu sekira pukul 14.00 Terdakwa bersama saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH sampai di Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan kemudian saksi NUR AGUS pergi ke sekitaran Mess PT. NINDYA tersebut dan Terdakwa bersama Saksi JOHANSYAH pergi ke kantin PT. NINDYA untuk makan dan setelahnya Kembali ke mobil sambil menunggu saksi NUR AGUS. Kemudian saksi NUR AGUS Kembali ke mobil dan langsung mengajak kembali ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita Terdakwa bersama saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH sampai di Kaplingan milik saksi NUR AGUS yang beralamat di RT. 006 Desa Sukaraja dan melakukan pekerjaan masing-masing, lalu pada saat Terdakwa sedang membersihkan cetakan batako dan memperbaiki blender pemotong besi, saksi NUR AGUS memanggil Terdakwa dan saksi JOHANSYAH ke belakang pondok dan kemudian saksi NUR AGUS menyiapkan narkotika jenis sabu untuk dipakai kemudian Terdakwa bersama saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH memakai narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita Terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu oleh saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH kemudian Terdakwa langsung ikut memakai narkotika jenis sabu tersebut. Lalu pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh saksi NUR AGUS yang menawarkan proyek pekerjaan, kemudian sekira pukul 13.30 wita Terdakwa pergi ke rumah saksi NUR AGUS untuk menjemputnya dan selanjutnya pergi bersama-sama ke Gedung Otorita IKN untuk memotong besi. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Saksi JOHANSYAH datang ke Proyek Gedung Otorita IKN tersebut, dan pergi bersama saksi NUR AGUS. Kemudian Terdakwa melanjutkan pekerjaan di proyek tersebut lalu sekira jam 23.30 wita Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan diamankan lalu dibawa ke polsek sepaku.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita bersama dengan saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian kemudian saksi ARDIANSYAH bersama saksi GATHAN FADILAH mendatangi sebuah rumah dimana orang yang dicurigai tersebut berada yaitu Terlapor Sdra NUR AGUS SUKAMTO dan Sdra JOHANSYAH. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pintu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH yang mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut telah dikonsumsi bersama-sama dengan saksi JOHANSYAH dan Terdakwa AGUS BUDIANTORO.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/005/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa AGUS BUDIANTORO adalah Positif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AGUS BUDIANTORO Bin JAMIN, Pada Hari Jumat tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Gedung Otorita IKN Desa Bumi Harapan , Kecamatan Sepaku, Kabupaten  Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa AGUS BUDIANTORO berangkat ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS di RT. 006 Desa Sukaraja kemudian saksi NUR AGUS mengajak Terdakwa dan Saksi JOHANSYAH pergi ke itci dengan berkata “ayo kita jalan ke itci”, lalu sekira pukul 14.00 Terdakwa bersama saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH sampai di Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan kemudian saksi NUR AGUS pergi ke sekitaran Mess PT. NINDYA tersebut dan Terdakwa bersama Saksi JOHANSYAH pergi ke kantin PT. NINDYA untuk makan dan setelahnya Kembali ke mobil sambil menunggu saksi NUR AGUS. Kemudian saksi NUR AGUS Kembali dan masuk ke mobil dan langsung mengajak kembali ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita Terdakwa bersama saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH sampai di Kaplingan milik saksi NUR AGUS yang beralamat di RT. 006 Desa Sukaraja dan melakukan pekerjaan masing-masing, lalu pada saat Terdakwa sedang membersihkan cetakan batako dan memperbaiki blender pemotong besi, saksi NUR AGUS memanggil Terdakwa dan saksi JOHANSYAH ke belakang pondok dan kemudian saksi NUR AGUS menyiapkan narkotika jenis sabu untuk dipakai menggunakan sedotan dan kaca kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibakar dan dihisap sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian oleh saksi NUR AGUS, Saksi JOHANSYAH dan juga Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pergi ke proyek PT. HK untuk memotong besi di PT. HK, lalu sekira pukul 18.00 wita Terdakwa pergi ke Kaplingan milik saksi NUR AGUS untuk mengambil tabung oksigen dan sesampainya disana Terdakwa diajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu oleh saksi NUR AGUS dan Saksi JOHANSYAH kemudian Terdakwa langsung ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Lalu pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh saksi NUR AGUS yang menawarkan proyek pekerjaan, kemudian sekira pukul 13.30 wita Terdakwa pergi ke rumah saksi NUR AGUS untuk menjemputnya dan selanjutnya pergi bersama-sama ke Gedung Otorita IKN untuk memotong besi. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Saksi JOHANSYAH datang ke Proyek Gedung Otorita IKN tersebut, dan pergi bersama saksi NUR AGUS. Kemudian Terdakwa melanjutkan pekerjaan di proyek tersebut lalu sekira jam 23.30 wita Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dan diamankan lalu dibawa ke polsek sepaku.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 18.30 wita bersama dengan saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian kemudian saksi ARDIANSYAH bersama saksi GATHAN FADILAH mendatangi sebuah rumah dimana orang yang dicurigai tersebut berada yaitu Terlapor Sdra NUR AGUS SUKAMTO dan Sdra JOHANSYAH. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pintu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH yang mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut telah dikonsumsi bersama-sama dengan saksi JOHANSYAH dan Terdakwa AGUS BUDIANTORO.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/005/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa AGUS BUDIANTORO adalah Positif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakana Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya