Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009  tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol. Yang di lakukan oleh tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 01.00 Wita yang beralamat Desa Pemaluan Rt 3 Kec Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, adapun pada saat tim gabungan polres Penajam Paser Utara dan TNI, Satpol PP dan OIKN mendatangi warung milik tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN kemudian tim gabungan menayakan apakah menjual minimal beralkohol kemudian Sdra JUMANSYAH Bin KURNAIN mengatakan benar telah menjual minuman beralkohol, selanjutnya Sdra JUMANSYAH Bin KURNAIN mengelurkan minuman beralkohol berbagai merek dan di lakukan pendataan minuman beralkohol tersebut dengan berbagai jenis antara lain sebanyak 6 (Enam) botol Anggur Merah Cap Orang Tua berisi 620 mili liter dengan kadar alcohol 14.70 %, dan sebanyak 4 (Empat) Kaleng bir Hitam merek Guinnes berisi 500 mili liter dengan kadar Alkohol 4.9 % serta sebanyak 3 (tiga) Kaleng bir hitam merk Guinnes 320 mili liter dengan kadar Alkohol 4,9 %. Selanjutnya minuman beralkohol tersebut tersebut di amankan ke Polsek sepaku dan selanjutnya di amankan bawa ke Polres Penajam Paser Utara. Â
Tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN menjual minuman beralkohol sejak bulan Nopember 2024 dan mendapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang mengunakan Mobil box warna putih yang memperkenalkan kepada saksi mengaku bernama DIKA yang datang warung / Toko saksi, namun PAK DIKA tersebut tidak menjelaskan alamat tingalnya sehingga tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN tidak mengetahui alamat tempat tinggal dari sesorang yang mengaku PAK DIKA tersebut, tersangka membeli Minuman beralkohol dari Sdra DENI untuk minuman berakohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua berisi 620 mili liter dengan kadar alkohol 14.70 % tersangka Sdra JUMANSYAH Bin KURNAIN membelinya dengan harga sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perdusnyan yang berisi 12 (Dua belas) botol, sehingga harga satuan perbotolnya sebesar Rp. 85.000,00,-( Delapan Puluh Lima ribu rupiah), sedangkan Untuk minuman beralkohol jenis Bir Hitam merek Guinnes berisi 500 mili liter dengan kadar Alkohol 4.9 % dengan harga sebesar Rp. 800.000 ( Delapan ratus ribu rupiah) per dus yang berisi 24 (Dua Puluh Empat) kaleng sehingga harga satuan setiap kalengnya sebesar Rp. 33.000.00,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Untuk minuman beralkohol Kaleng bir hitam merk Guinnes 320 mili liter dengan kadar Alkohol 4,9 %, saksi membelinya dengan harga sebesar Rp. 550.000,00,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu) sehingga harga persatuan kaleng tersebut sebesar 23.000,00,- (Dua Puluh Tiga ribu rupiah),Â
Tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN menjual minuman beralkohol kepada orang yang datang untuk membelinya dengan harga bermacam-macam untuk jenis Angur Cap Orang tua dengan harga Rp.100.000.00,- (Seratus ribu rupiah) sehingga tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah), sedangkan untuk minuman beralkohol jenis bir hitam kaleng merk Guinnes 320 mili liter di jual dengan harga Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.17.000,00,- (Tujuh belas ribu rupiah), dan untuk minuman Kaleng bir hitam merk Guinnes 320 mili liter di jual dengan harga Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) sehingga mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 12.000,00 (Dua belas ribu rupiah) per botolnya.Â
Dalam hal penjualan minuman beralkohol yang di lakukan oleh tersangka Sdra JUMANSYAH Bin KURNAIN tersebut tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tersangka JUMANSYAH Bin KURNAIN patut di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009 tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol. |