| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Jual-Beli melalui Lelang tertutup yang dilakukan oleh Penggugat sah secara hukum;
3.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPdt;
5.Menyatakan Para Tergugat bertanggungjawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang ditimbulkan sebagaimana diatur Pasal 1508 KUHPdt;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sejumlah total Rp. 10.120.000.000,- (sepuluh miliar seratus dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sejumlah total Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
8.Menetapkan pembayaran kerugian tersebut dengan menambahkan bunga sebesar 6 % perbulan terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
9.Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat termasuk usaha milik Penggugat yakni PT. Gusnian Jaya Mandiri.
10.Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara. |