Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
ALEX ANGGRIAN NIKI YULUW Bin NAVI NIKI YULUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/O.4.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX ANGGRIAN NIKI YULUW Bin NAVI NIKI YULUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa ALEX ANGGRIAN NIKI YULUW Bin NAVI NIKI YULUW, pada hari Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko Percetakan AR RAZZAQ di Jalan Propinsi KM.08 Kel.Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab.PPU-Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas pada pukul 00.00 WITA saat Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok di warung sembako di daerah Nipah-Nipah, kemudian setelah membeli rokok terdakwa melewati toko Percetakan AR RAZZAQ di Jalan Propinsi KM.08 Kel.Nipah-Nipah milik Saksi Desi Musa dan memiliki niatan untuk mencuri di toko tersebut, lalu Terdakwa melihat situasi disekitar toko tersebut dan mencari cara untuk masuk ke dalam toko, kemudian terdakwa berjalan menuju ke arah belakang toko dan melihat jendela ventilasi yang ada di belakang toko tersebut, kemudian Terdakwa mencari tangga kayu di samping toko dan terdakwa gunakan untuk naik ke ventilasi jendela toko tersebut kemudian terdakwa membongkar kaca jendela ventilasi menggunakan obeng minus yang Terdakwa bawa dari rumah, setelah membongkar kaca jendela ventilasi lalu terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan setelah berada di dalam toko, Terdakwa menuju laci meja yang ada di toko dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SamsungGalaxy A04E warna copper dan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa kembali naik ke jendela ventilasi dan keluar dari toko. Setelah keluar dari toko tersebut terdakwa kembali berjalan kaki menuju rumah terdakwa dan membawa 1 (satu) buah Handphone merk SamsungGalaxy A04E warna copper dan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk SamsungGalaxy A04E warna copper milik saksi Desi Musa digunakan pribadi oleh terdakwa dan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk SamsungGalaxy A04E warna copper dan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) milik Saksi Desi Musa mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin.   

---------Perbuatan Para terdakwa ALEX ANGGRIAN NIKI YULUW Bin NAVI NIKI YULUW sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya