Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 216.795.765,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 199.378.221,- ( SERATUS  SEMBILAN PULUH  SEMBILAN JUTA  TIGA RATUS  TUJUH  PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 17.417.544,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 05813 an RUDI Luas 99 M2 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 |