| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 08.00 wita Sdra. ACONG (DPO) menghubungi Terdakwa beberapa kali melalui Via Telfon Seluler menanyakan kepada Terdakwa “sudah habis kah” selanjutnya Terdakwa menjawab “sudah habis ini” kemudian Sdra. ACONG (DPO) mengatakan “sini sudah ambil barangnya lagi”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “iya, Terdakwa tarik dulu uangnya karena uang cash yang Terdakwa pegang gak cukup” di karenakan Terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. ACONG (DPO) sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan uang cash yang Terdakwa pegang hanya sebesar Rp. 2. 401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menarik uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu yang masuk di AKUN DANA dengan no. dana 0812-4165-5746 yang ada pada 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple sebesar Rp. 999.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) di bri-link terdekat dengan berjalan kaki. Setelah Terdakwa menarik uang tersebut Terdakwa langsung melanjutkan perjalan ke rumah Sdra. ACONG (DPO) dengan berjalan kaki yang terletak di terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. ACONG (DPO) Terdakwa langsung menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Selanjutnya Sdra. ACONG (DPO) menerima uang tersebut dan meminta 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dari rumah kemudian Sdra. ACONG (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening tersebut yang berisikan 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 22.30 wita Terdakwa langsung membungkus 1 (satu) buah kotak plastik warna bening dengan 1 (satu) lembar tisyu dan Terdakwa simpan di bawah alas tidur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juni tanggal 2026 di rumah Terdakwa yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU bersama dengan Istri Terdakwa yang bernama NURUL. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang disaksikan oleh ketua RT. 013 dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 yang berada di samping alas tidur Terdakwa, 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu yang berada di bawah alas tidur Terdakwa yang pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 12 (dua belas) lembar Plastik klip bening dan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres PPU;
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdra. ACONG (DPO) yang pertama tanggal 15 Mei 2026, kedua tanggal 12 Juni 2026, ketiga tanggal 15 Juni 2026, dan yang terakhir tanggal 18 Juni 2026. Terdakwa selalu diberikan sejumlah 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening dan harus menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Keuntungan yang Terdakwa dapat berupa mengkonsumsi narkotika dan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM melakukan penyelidikan di wilayah Kel. Jenebora bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kaltim mengaku bernama DEDI Bin KANDAR dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 di lantai sebelah alas tidur Terdakwa, selanjutnya ditemukan kembali 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu dibawah alas tidur Terdakwa dan pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 08.00 wita Sdra. ACONG (DPO) menghubungi Terdakwa beberapa kali melalui Via Telfon Seluler menanyakan kepada Terdakwa “sudah habis kah” selanjutnya Terdakwa menjawab “sudah habis ini” kemudian Sdra. ACONG (DPO) mengatakan “sini sudah ambil barangnya lagi”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “iya, Terdakwa tarik dulu uangnya karena uang cash yang Terdakwa pegang gak cukup” di karenakan Terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. ACONG (DPO) sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan uang cash yang Terdakwa pegang hanya sebesar Rp. 2. 401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menarik uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu yang masuk di AKUN DANA dengan no. dana 0812-4165-5746 yang ada pada 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple sebesar Rp. 999.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) di bri-link terdekat dengan berjalan kaki. Setelah Terdakwa menarik uang tersebut Terdakwa langsung melanjutkan perjalan ke rumah Sdra. ACONG (DPO) dengan berjalan kaki yang terletak di terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. ACONG (DPO) Terdakwa langsung menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Selanjutnya Sdra. ACONG (DPO) menerima uang tersebut dan meminta 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dari rumah kemudian Sdra. ACONG (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening tersebut yang berisikan 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 22.30 wita Terdakwa langsung membungkus 1 (satu) buah kotak plastik warna bening dengan 1 (satu) lembar tisyu dan Terdakwa simpan di bawah alas tidur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juni tanggal 2026 di rumah Terdakwa yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU bersama dengan Istri Terdakwa yang bernama NURUL. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang disaksikan oleh ketua RT. 013 dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 yang berada di samping alas tidur Terdakwa, 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu yang berada di bawah alas tidur Terdakwa yang pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 12 (dua belas) lembar Plastik klip bening dan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres PPU;
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdra. ACONG (DPO) yang pertama tanggal 15 Mei 2026, kedua tanggal 12 Juni 2026, ketiga tanggal 15 Juni 2026, dan yang terakhir tanggal 18 Juni 2026. Terdakwa selalu diberikan sejumlah 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening dan harus menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Keuntungan yang Terdakwa dapat berupa mengkonsumsi narkotika dan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM melakukan penyelidikan di wilayah Kel. Jenebora bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kaltim mengaku bernama DEDI Bin KANDAR dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 di lantai sebelah alas tidur Terdakwa, selanjutnya ditemukan kembali 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu dibawah alas tidur Terdakwa dan pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------
KESATU
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 08.00 wita Sdra. ACONG (DPO) menghubungi Terdakwa beberapa kali melalui Via Telfon Seluler menanyakan kepada Terdakwa “sudah habis kah” selanjutnya Terdakwa menjawab “sudah habis ini” kemudian Sdra. ACONG (DPO) mengatakan “sini sudah ambil barangnya lagi”. Selanjutnya Terdakwa menjawab “iya, Terdakwa tarik dulu uangnya karena uang cash yang Terdakwa pegang gak cukup” di karenakan Terdakwa harus menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdra. ACONG (DPO) sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan uang cash yang Terdakwa pegang hanya sebesar Rp. 2. 401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menarik uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu yang masuk di AKUN DANA dengan no. dana 0812-4165-5746 yang ada pada 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple sebesar Rp. 999.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) di bri-link terdekat dengan berjalan kaki. Setelah Terdakwa menarik uang tersebut Terdakwa langsung melanjutkan perjalan ke rumah Sdra. ACONG (DPO) dengan berjalan kaki yang terletak di terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya Terdakwa di rumah Sdra. ACONG (DPO) Terdakwa langsung menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Selanjutnya Sdra. ACONG (DPO) menerima uang tersebut dan meminta 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan dari rumah kemudian Sdra. ACONG (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening tersebut yang berisikan 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 22.30 wita Terdakwa langsung membungkus 1 (satu) buah kotak plastik warna bening dengan 1 (satu) lembar tisyu dan Terdakwa simpan di bawah alas tidur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juni tanggal 2026 di rumah Terdakwa yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora Kec. Penajam Kab. PPU bersama dengan Istri Terdakwa yang bernama NURUL. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta rumah yang disaksikan oleh ketua RT. 013 dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 yang berada di samping alas tidur Terdakwa, 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu yang berada di bawah alas tidur Terdakwa yang pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 12 (dua belas) lembar Plastik klip bening dan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres PPU;
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdra. ACONG (DPO) yang pertama tanggal 15 Mei 2026, kedua tanggal 12 Juni 2026, ketiga tanggal 15 Juni 2026, dan yang terakhir tanggal 18 Juni 2026. Terdakwa selalu diberikan sejumlah 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening dan harus menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ACONG (DPO). Keuntungan yang Terdakwa dapat berupa mengkonsumsi narkotika dan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI Bin KANDAR, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM melakukan penyelidikan di wilayah Kel. Jenebora bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di sebuah rumah yang terletak di RT. 013 Kel. Jenebora, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kaltim mengaku bernama DEDI Bin KANDAR dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5i Bewarna Starry Purple No. IMEI 1 : 862180075477452, No. IMEI 2 : 862180075477445, No. Telepon SIM : 0812-4165-5746, No. Whatsapp : 0812-4165-5746 di lantai sebelah alas tidur Terdakwa, selanjutnya ditemukan kembali 1 (satu) Buah kotak plastik warna bening yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisyu dibawah alas tidur Terdakwa dan pada saat dibuka terdapat 25 (dua puluh lima) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) lembar Plastik klip bening. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS49GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/694/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa DEDI Bin KANDAR tanggal 19 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 25 (dua puluh lima) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1668 (satu koma satu enam enam delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 19 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh Ayu Puspita Fitriani, A.Md.Kes dan divalidasi oleh Husnul Chotimah, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 081/11082.06/2026 tanggal 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama DEDI Bin KANDAR berupa 25 (dua puluh lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total Berat Kotor (Brutto) sebesar 3,6 (tiga koma enam) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 1,35 (satu koma tiga lima) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------
|