Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Pnj ARI AWAN JASMAN, S.H. Mashud Bin Banan ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/35/IV/RES.1.24./2026/SAT RESKRIM/POLRES PPU/POLD
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI AWAN JASMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mashud Bin Banan ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Benar  pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita di areal Blok N20 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU - KALTIM. Awalnya sekira jam 08.00 Wita Tim Patroli PT. KMS sedang melakukan patrol rutin dengan tujuan untuk mengecek seluruh areal panen PT. KMS  ,selanjutnya sekira jam 14.00 wita Tim Patroli PT. KMS  tiba di areal Blok N20 P19 PT. KMS yang terletak di RT.004 Kel. Buluminung Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM. kemudian tim patrol menemukan Sdra MASHUD sedang melangsir buah kelapa sawit, kemudian Sdra MASHUD sempat melarikan diri namun didapat oleh tim patroli, setelah itu Tim Patroli mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Perusahaan untuk di lakukan introgasi dan melaporkannya kepada manager kebun sekira jam 16.00 Wita Sdra MASHUD beserta  beserta barang bukti 1 (buah) Obrok Karung, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER Z warna Merah  dan 93  janjang buah kelapa sawit  di bawa ke  Polres ppu guna di tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.647.360,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh tiga enam puluh rupiah) Bersama barang bukti lainnya di bawa ke Polres PPU untuk di proses lebih lanjut.----------------------------------------------

------- Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka An. MASHUD Bin BANAN (Alm) dapat dan dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476  KUH Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya