Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Pnj Sumiati Jamiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBIN MARWI, SH.I., MHSumiati
Tergugat
NoNama
1Jamiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Datu Nondol, RT.009, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan luas 2.860 m?2; (dua ribu delapan ratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Sogiman
Sebelah Timur : Suwarno
Sebelah Barat : Lilik Lestari
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerima permohonan balik nama atau peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I ke atas nama Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan persetujuan atas pengalihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 2240/Desa Sepaku I kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak