Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
SHINTIA NOVITA SARI BINTI H. LAMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-538/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTIA NOVITA SARI BINTI H. LAMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa SHINTIA NOVITA SARI BIN H.LAMBO, pada Hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 004 Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa berada di rumah kontrakan Sdri. MIDAH (DPO) yang terletak di RT 006 Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Sdri. MIDAH (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ini nah nanti ada orang yang ambil di depan tolong kasihkan ya nanti”, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menemui Terdakwa di halaman kontrakan tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut. Terdakwa kemudian masuk kembali ke dalam rumah dan menyerahkan uang tunai Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil transaksi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdri. MIDAH (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama Sdri. MIDAH (DPO) berjalan kaki menuju rumah Sdri. RABUN yang masih berada di RT 006 Kelurahan Pantai Lango dan setelah selesai makan malam bersama sekira pukul 21.20 WITA, Sdri. MIDAH (DPO) kembali menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan maksud agar diserahkan kepada Sdri. ERNAWATI dengan mengatakan “balek duluan dah nanti ada di Erna datang nanti kasih ke dia ya”, namun sesampainya Terdakwa di kontrakan, Sdri ERNAWATI tidak kunjung datang, kemudian Sdri Midah (DPO) mengatakan kembali “antarkan aja ke rumahnya erna ya”. Karena Sdri. MIDAH (DPO) dalam posisi kekenyangan dan sedang hamil besar, akhirnya Terdakwa berjalan seorang diri menuju rumah Sdri. ERNAWATI yang beralamat di RT 004 Kelurahan Pantai Lango, namun sebelum narkotika jenis sabu tersebut diserahkan, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Kepolisian dan pada saat penangkapan tersebut, Terdakwa menunjukan secara koperatif 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) lembar Kantung Kain Warna Merah Muda yang tersangka simpan didalam saku depan sebelah kiri, 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Cokelat yang tersangka  gunakan dan pada saat dibuka didalamnya berisi 6 (enam) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi SAMSUDIN BIN ANTONG AHMAD (ALM) bersama anggota kepolisian Polres PPU.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu adalah mendapat narkotika jenis sabu dari Sdri. MIDAH (DPO) untuk di konsumsi secara bersama dan Cuma-Cuma (gratis) dan di tanggung biaya kehidupan sehari-harinya untuk bertempat tinggal di kontrakan Sdri. MIDAH (DPO) di Rt. 003 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0262 tanggal 09 Desember 2025 terhadap sampel barang bukti yang dikemas dalam Amplop berupa Serbuk Kristal tidak berwarna dengan berat netto 417,3 mg sesuai dengan Surat Permohonan Uji Nomor B/1803/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 03 Desember 2025 yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM di Samarinda diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Penajam Nomor: 169/11082.12/2025 Tanggal 03 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa SHINTIA NOVITA SARI BINTI H. LAMBO dengan hasil penimbangan sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,78 (satu koma tujuh delapan gram) atau berat bersih dengan total 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa SHINTIA NOVITA SARI BIN H.LAMBO, pada Hari Selasa tanggal 02 bulan Desember tahun 2025 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 004 Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN, S.H Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya anggota kepolisian) pada saat melakukan penangkapan, Terdakwa menunjukan secara koperatif barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) lembar Kantung Kain Warna Merah Muda yang didalamnya berisi 6 (enam) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening yang seluruhnya disimpan didalam saku depan sebelah kiri dan 1 (satu) lembar Celana Pendek Warna Cokelat. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi SAMSUDIN BIN ANTONG AHMAD (ALM) bersama anggota kepolisian Polres PPU.
  • Bahwa laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0262 tanggal 09 Desember 2025 terhadap sampel barang bukti yang dikemas dalam Amplop berupa Serbuk Kristal tidak berwarna dengan berat netto 417,3 mg sesuai dengan Surat Permohonan Uji Nomor B/  1803  /XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 03 Desember 2025  yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Balai Besar POM di Samarinda diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Penajam Nomor: 169/11082.12/2025 Tanggal 03 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa SHINTIA NOVITA SARI BINTI H. LAMBO dengan hasil penimbangan sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 1,78 (satu koma tujuh delapan gram) atau berat bersih dengan total 0,31 (nol koma tiga satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO;
  • Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya