Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.855.189,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 41.389.406,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 6.465.783,- ( ENAM JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan  Sah dan berharga sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap obyek dalam  SKT  No.
592.2/89/PPSDA/2019, Luas 365.5 m2 an. KAMELIA Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 |