| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan sah perubahan Nama Ibu Kandung Pemohon semula pada Akta Kelahiran SIUT ingin dirubah menjadi DIMA dengan alasan menyesuaikan dokumen Akta Kelahiran Kakak Kandung Pemohon yang tertulis nama Ibu Kandung adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |