Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
CANDRA Bin JOISRANSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3057/O.4.22.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Bin JOISRANSUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa CANDRA Bin JOISRANSUN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Manuntung RT. 009 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban SATRIO Als. BAPAK DEWA Bin MUHAMAD TOYIB (Alm), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi Fitriyani yang memberitahukan bahwa Saksi Korban SATRIO (selanjutnya disebut Bapak Dewa) telah marah-marah kepada Saksi Endang Nurlinda (selanjutnya disebut Ibu Terdakwa) hingga memecahkan kaca cermin yang pecahannya melukai kaki ibu terdakwa tersebut. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang merasa marah dan tersinggung kemudian berangkat dari tempat kerjanya di toko bangunan di wilayah Tanjung Tengah sambil membawa sebilah parang yang diselipkan di bagian depan bajunya menuju rumah ibu terdakwa. Setibanya di rumah, Terdakwa duduk di ruang tamu dan tidak lama kemudian Saksi Korban Bapak Dewa keluar dari kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar dengan mengatakan “anakmu memang anjing,” yang membuat Terdakwa tersulut emosi lalu dan menimpas Saksi Korban Bapak Dewa sebanyak 4 (empat) kali menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kanannya yaitu dengan cara terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi Korban Bapak Dewa dengan membawa sebilah parang, lalu ibu terdakwa langsung memeluk saksi korban bapak dewa kemudian terdakwa jongkok diatas kaki saksi korban bapak dewa kemudian menusuk ke sebelah kiri saksi korban bapak dewa dengan menggunakan parangnya namun mengenai tangan ibu terdakwa hingga luka dibagian jarinya, lalu terdakwa menusuk lagi kearah saksi korban bapak dewa kemudian saksi korban bapak dewa menangkap parang tersebut hingga jari saksi korban bapak dewa mengalami luka, kemudian ditarik lagi oleh terdakwa dan mengarahkannya ke kepala saksi korban bapak dewa kemudian yang terakhir terdakwa menghunuskan parangnya kearah bahu sebelah kiri saksi korban bapak dewa. Pada saat kejadian tersebut ibu Terdakwa yakni Saksi Endang Nurlinda berusaha melerai dan sempat terkena sabetan parang, sedangkan Saksi Fitriyani menahan Terdakwa dari belakang. Setelah mendengar ibu terdakwa berteriak “kena mamak ini, kena,” Terdakwa menghentikan perbuatannya dan langsung pergi menuju Kantor Polsek Penajam untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa Visum et repertum Luka No. RM.091930 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Syahroni, Sp.FM NIP. 198110142011011004 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama SATRIO Nomor Identitas 6409010911810004 dengan kesimpulan :
  • Luka sayat pada dahi kanan 2 buah, pada jari-jari telunjuk, tengah, manis dan kelingking tangan kiri, akibat kekerasan tajam;
  • Luka lecet pada Pundak kiri akibat kekerasan tumpul;
  • Pada orang tersebut ditemukan luka-luka yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Visum et repertum Luka No. RM.023884 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Syahroni, Sp.FM NIP. 198110142011011004 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung dengan hasil pemeriksaan terhadap atas nama ENDANG NURLINDA Nomor Identitas 6409010911810004 dengan kesimpulan :

  • Luka bacok pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam;
  • Luka-luka yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Satrio Als. Bapak Dewa Bin Muhamad Toyib (Alm) mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan kiri yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu (luka sedang). Luka yang dialami oleh Saksi Korban Satrio Als. Bapak Dewa Bin Muhamad Toyib (Alm) tersebut dapat sembuh dan kembali normal setelah mendapatkan perawatan medis yang baik sesuai dengan anjuran tenaga medis. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut pula, Saksi Endang Nurlinda mengalami luka-luka yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu (luka sedang). Luka yang dialami oleh Saksi Endang Nurlinda tersebut dapat sembuh dan kembali normal setelah mendapatkan perawatan medis yang layak di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya