| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HARI ISTIAWAN Bin TAMBUN (ALM), pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 09.55 WITA, atau setidaktidaknya pada rentang waktu antara bulan Februari tahun 2026 sampai dengan bulan Juli tahun 2026, bertempat di Fuel Station Cita Sabut, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dilakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HARI ISTIAWAN Bin TAMBUN (ALM) merupakan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT Catur Guna Mandiri selaku kontraktor penyedia jasa pengemudi/sopir yang ditugaskan di PT. IHM. Dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari sebagai driver untuk mengantar obat tanaman dan melangsir pupuk, Terdakwa diberikan tanggung jawab mengoperasikan 1 (satu) unit kendaraan operasional berupa Mobil Hilux Pick Up 2.4 Dsl 4x4 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8904 QB (serta unit pengganti Hilux No. Pol. KT 8375 YP) yang merupakan fasilitas sewa PT. IHM. Dalam prosedur pengisian BBM Terdakwa diberikan penguasaan atas nota pengisian BBM yang akan di tanda tangan oleh manajer sebelum melakukan pengisian BBM jenis Solar pada Fuel Station Cita Sabut PT IHM, kemudian Terdakwa memanfaatkan penguasaan atas kendaraan dan nota tersebut dengan cara merekayasa permintaan pengisian secara penuh pada nota sebanyak sekitar 70 Liter namun meminta petugas Fuelman yaitu Saksi ARTANSI menyisahkan 20 Liter untuk di isikan ke dalam jerigen yang telah disiapkan Terdakwa di bak mobil dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan genset di barak dan unit alat berat milik kontraktor, agar perbuatan Terdakwa tidak mudah dicurigai oleh Pihak PT. IHM, Terdakwa secara bergantian berpindah-pindah meminta tanda tangan pengesahan nota pengisian kepada 10 (sepuluh) spesimen/manajer yang berbeda, lalu bergantian memilih admin (Fuelman) di Fuel Station Cita Sabut PT IHM dan memilih waktu pengisian di pelabuhan untuk mengimbangi pencatatan log book jarak tempuh kendaraan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang dan berlanjut sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi sejak bulan Februari 2026 hingga terakhir 04 Juli 2026;
- Bahwa seluruh BBM jenis Solar yang berhasil dikeluarkan Terdakwa dalam jerigen tersebut dijual di kawasan proyek IKN seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter secara tunai, dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berkisar antara Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) hingga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan bulan Agustus ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa terungkap pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 saat pihak manajemen PT. IHM yaitu Saksi BUDI SETIAWAN SUPING melakukan rekapan bulanan dan menemukan selisih/pembengkakan signifikan antara tarikan sistem nota pengisian dengan catatan log book kilometer kendaraan. Setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan di hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 akhirnya pada tanggal 08 Juli 2026 di Kantor Trunen, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang telah menggelapkan BBM jenis Solar milik perusahaan PT. IHM dengan rincian total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PT Itci Hutani Manunggal (IHM) yang telah digelapkan dan dijual oleh Terdakwa berkisar kurang lebih 1.100 (seribu seratus) liter hingga 2.000 (dua ribu) liter, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Itci Hutani Manunggal (IHM) mengalami kerugian materiel sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) hingga Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
|