Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Pnj ENDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca ENDANG Tempat Tanggal Lahir Lebak, 04 - 01 - 1965 ,Pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Menjadi SUPRIATNA seperti tertera pada  IJAZAH anak PEMOHON.
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama, PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca ENDANG, LEBAK 04 - 01 - 1965 menjadi SUPRIATNA, LEBAK,04 - 01- 1965.
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak