Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca ENDANG Tempat Tanggal Lahir Lebak, 04 - 01 - 1965 ,Pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Menjadi SUPRIATNA seperti tertera pada IJAZAH anak PEMOHON.
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama, PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca ENDANG, LEBAK 04 - 01 - 1965 menjadi SUPRIATNA, LEBAK,04 - 01- 1965.
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. |