Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/PN Pnj | JINUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Bahwa PEMOHON lahir di Paranggai pada tanggal 03 Januari -2006 dan diberi nama "JINUL" sebagaimana tercatat dalam akta lahir No. 7326-LU-28112012-0032, yang di keluarkan pada tanggal 21 Desember 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara; 2.Bahwa anak tersebut merupakan anak Laki-laki ke empat dari pasangan suami istri YUNUS LEKKA (Ayah) dan MARTA BANNE (Ibu) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.7326-LU-28112012-0032, terlampir; 3.Bahwa menurut keyakinan PEMOHON Nama dan Tempat Lahir “PARANGGAI 03-01-2006 (JINUL)" pada akte Kelahiran tersebut di rasa kurang tepat, Oleh karenanya menurut PEMOHON yang lebih tepat terhadap nama dan tempat lahir tersebut adalah "TALIMBANGAN 03-01-2006 "(JINUN LEKKA)"; 4.Bahwa dengan demikian sebagaimana keterangan pada poin diatas, maka PEMOHON berniat untuk merubah Nama dan Tempat Lahir pada PEMOHON yang semula "Paranggai 03-01-2006 (JINUL)" menjadi TALIMBANGAN 03-01-2006 "(JINUN LEKKA)" |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |