Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Pnj JINUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JINUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Bahwa PEMOHON lahir di Paranggai pada tanggal 03 Januari -2006 dan diberi nama "JINUL" sebagaimana tercatat dalam akta lahir No. 7326-LU-28112012-0032, yang di keluarkan pada tanggal 21 Desember 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara;

2.Bahwa anak tersebut merupakan anak Laki-laki ke empat dari pasangan suami istri YUNUS LEKKA (Ayah) dan MARTA BANNE (Ibu) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.7326-LU-28112012-0032, terlampir;

3.Bahwa menurut keyakinan PEMOHON Nama dan Tempat Lahir “PARANGGAI 03-01-2006 (JINUL)" pada akte Kelahiran tersebut di rasa kurang tepat, Oleh karenanya menurut PEMOHON yang lebih tepat terhadap nama dan tempat lahir tersebut adalah  "TALIMBANGAN  03-01-2006 "(JINUN LEKKA)";

4.Bahwa dengan demikian sebagaimana keterangan pada poin diatas, maka PEMOHON berniat untuk merubah Nama dan Tempat Lahir pada PEMOHON yang semula "Paranggai 03-01-2006 (JINUL)" menjadi TALIMBANGAN  03-01-2006 "(JINUN LEKKA)"

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak