| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SARIFUDDIN Als ALES Bin H. RUSLI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan RT 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 12.15 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdra. BOYEN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah dibayarkan Terdakwa sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui Seabank dengan nomor rekening tujuan atas nama SELPI dan kekurangannya akan dibayarkan pada malam hari, setelah Terdakwa menunjukkan bukti pembayaran kepada Sdra. BOYEN (DPO) kemudian Sdra. BOYEN memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) Gram, setelah menerima Narkotika Jenis sabu dari Sdra. BOYEN (DPO), kemudian Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT 011 Kel. Penajam Kec.Penajam Kab. PPU Kaltim dan melakukan penimbangan 2 (dua) paket tersebut menggunakan 1 satu unit timbangan digital dengan berat masing-masing 0,94 Gram dan 0, 92 Gram atau dengan total berat keseluruhan 1,96 Gram;
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju pinggir jalan di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di RT 011 Kel. Penajam Kec.Penajam Kab. PPU Kaltim menunggu pembeli narkotika jenis sabu sekira pukul 14.30 wita datang secara bergantian 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jeda waktu antara pembeli pertama, kedua, dan ketiga selisih kurang lebih 10 (sepuluh) menit;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pada pukul 15.00 WITA kembali menunggu pembeli Narkotika Jenis sabu yang tidak Terdakwa kenali, lalu datang petugas Kepolisian yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF dan Saksi YOGA PRATAMA BIN MAT SUTEKAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir jalan yang terletak di RT 011 Kel. Penajam, Kec.Penajam, Kab. PPU, Kaltim, yang kemudian pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain bewarna biru putih yang pada saat itu Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa , yang kemudian yang pada saat dibuka dompet tersebut berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik. lalu ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix SMART 8 warna Crystal Green dengan nomor IMEI 1 : 354471220246529 IMEI 2 : 354471220246537 No HP : 087822067905 yang terjatuh dari tempat duduk pada saat Terdakwa ditangkap, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa, Kemudian pada saat ANGGOTA OPSNAL melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang terletak di RT 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) Bungkus plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang dimana Barang Bukti tersebut di temukan dibawah meja sebuah kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres PPU Guna Proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual narkotika jenis Sabu kepada 3 (tiga) orang yang tidak dikenali Terdakwa tersebut dengan cara mengambil salah satu paket Narkotika Jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdra. BOYEN (DPO), lalu Terdakwa menyekop Narkotika Jenis sabu dengan menggunakan Sekop yang terbuat dari sedotan Plastik, kemudian Terdakwa memasukan kedalam Plastik Klip Bening yang sudah Terdakwa siapkan, setelah itu Terdakwa memberikannya kepada para pembeli Narkotika Jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdra. BOYEN (DPO) sebanyak 5 (lima) Kali dalam kurun waktu tanggal 21 September 2025 hingga tanggal 01 Oktober 2025;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0203 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 1.012,2 mg (seribu dua belas koma dua mili gram) positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 01 Oktober 2025 yang disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh MAMI SULISTIAWATI, Amd.Kes yang menunjukkan bahwa urine dari Terdakwa SARIFUDDIN Als ALES positif mengandung Metamphetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Penajam Nomor : 149/11082.0/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Sdra. Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 2 (dua) bungkus paket berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,55 (satu koma lima lima) gram atau berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SARIFUDDIN Als ALES Bin H. RUSLI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan RT 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 12.15 WITA setelah Terdakwa menerima Narkotika Jenis sabu dari Sdra. BOYEN (DPO), kemudian Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di RT 011 Kel. Penajam Kec.Penajam Kab. PPU Kaltim dan melakukan penimbangan 2 (dua) paket tersebut menggunakan 1 satu unit timbangan digital dengan berat masing-masing 0,94 (nol koma sembilan empat) Gram dan 0,92 (nol koma sembilan dua) Gram atau dengan total berat keseluruhan 1,96 (satu koma sembilan enam) Gram, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang menunggu seorang pembeli Narkotika Jenis sabu yang tidak terdakwa kenali, datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir jalan yang terletak di RT 011 Kel. Penajam, Kec.Penajam, Kab. PPU, Kaltim, yang kemudian pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain bewarna biru putih yang pada saat itu Terdakwa genggam dengan tangan kanan Terdakwa , yang kemudian yang pada saat dibuka dompet tersebut berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik. lalu ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix SMART 8 warna Crystal Green dengan nomor IMEI 1 : 354471220246529 IMEI 2 : 354471220246537 No HP : 087822067905 yang terjatuh dari tempat duduk pada saat Terdakwa ditangkap, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa, kemudian pada saat Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF dan Saksi YOGA PRATAMA BIN MAT SUTEKAT melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang terletak di RT 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) Bungkus plastik Klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang dimana Barang Bukti tersebut di temukan dibawah meja sebuah kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres PPU Guna Proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0203 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 1.012,2 mg (seribu dua belas koma dua mili gram) positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 01 Oktober 2025 yang disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh MAMI SULISTIAWATI, Amd.Kes yang menunjukkan bahwa urine dari Terdakwa SARIFUDDIN Als ALES positif mengandung Metamphetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Penajam Nomor : 149/11082.0/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Sdra. Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 2 (dua) bungkus paket berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,55 (satu koma lima lima) gram atau berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |