1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatahkan sah perubahan / penggantian tahun lahir dan nama anak dari pemohon yang semula tertulis
( NURAFIAH) 31 desember 2010(dua ribu sepuluh) menjadi (NURUL ALIVIA) 01 Januari 2001 (dua ribu satu).
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten penajam paser utara setelah penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan
selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca
31 desember 2010 (dua ribu sepuluh) menjadi 01 januari 2001 (dua ribu satu) pada Akte Kelahiran.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |