| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari senin tanggal 08 bulan desember tahun 2025 sekira Pukul 17.30 Wita yang berlokasi Warung Makan Lapo Milik saya yang beralamat di Rt. 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Saat itu saya sedang berada di warung sedang jualan tidak lama kemudian muncul kendaraan Mobil dan berhenti tepat didepan warung milik saya setelah itu pihak Kepolisian dengan berseragam lengkap mendatangi warung Milik saya. selanjutnya menanyakan terkait adanya peredaran jual beli minuman beralkohol di warung Makan Lapo Milik saya. Kemudian Pihak Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara Kaltim menanyakan selain warung makan LAPO apa di sini menjual menjual minuman beralkohol lalu saya menjawab “iya, saya menjual minuman beralkohol berbagai jenis merek”. Kemudian saya tunjukkan saya simpan itu di Pojok lantai warung makan Lapo milik saya. Atas kejadian tersebut Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) botol minuman beralkohol berbagai jenis Merek Berbagai jenis merek antara lain 4 (empat) botol Anggur hijau cap Api kadar alkohol 19,7% isi 620 mili liter perbotol, 4 (empat) botol Anggur merah cap orang tua kadar alkohol 14,7% isi 620 mili liter perbotol, 3 (tiga) botol Bir merk guinness kadar alkohol 4,9% isi 620 mili liter perbotol dan 4 (empat) botol Bir bintang kadar alkohol 4,7% isi 620 mili liter perbotol. selanjutnya barang bukti beserta saya dibawah ke Polres Penajam Paser Utara guna Peroses penyidikan lanjut.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. NURMAIDA BR. SIADARI Anak dari JOHANES SIADARI (ALM), patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009. |