| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL AL GIFARI ALS ABUN Bin MUHLIS. M., pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dialam rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang mendapat Informasi bahwa di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru langsung menuju lokasi tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana ditemukan terdakwa yang sedang berada didalam rumah, saat dilakukan pengeledahan badan dan sekitar ditemukan pada diri terdakwa dari dalam kantong jaket warna abu abu merk STUSSY barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh gram) atau dengan berat Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua gram), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V27 warna Hitam dengan IMEI : 862837068783036/028 dengan nomor whatsapp : 081349784657 dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil jual beli Narkotika Sabu, bahwa terhadap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut didapat terdakwa dari TAUFIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 12. 00 Wita yang kemudian akan diantarkan oleh terdakwa kepada pembeli atas perintah TAUFIK. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;--------
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika, serta maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/10932.00/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,22 gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0027 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
----- Bahwa MUHAMMAD RIZAL AL GIFARI ALS ABUN Bin MUHLIS. M., pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dialam rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“ memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bermula Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang mendapat Informasi bahwa di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru langsung menuju lokasi tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana ditemukan terdakwa yang sedang berada didalam rumah, saat dilakukan pengeledahan badan dan sekitar ditemukan pada diri terdakwa dari dalam kantong jaket warna abu abu merk STUSSY barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1,47 (satu koma empat puluh tujuh gram) atau dengan berat Netto 0,22 (nol koma dua puluh dua gram), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V27 warna Hitam dengan IMEI : 862837068783036/028 dengan nomor whatsapp : 081349784657 dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil jual beli Narkotika Sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;-------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/10932.00/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,22 gram.--
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0027 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
|