Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah perubahan Tempat Lahir Pemohon semula Bekasi menjadi Bandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.607/1989.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Karawang, tertanggal 10/06/1989
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
Membebankan biaya perkara menurut hukum. |