Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
1.ANDRIANSYAH Bin RAHMADI
2.ILHAM HAMBALI Bin HABIB ALI (Alm)
3.NASRUL ARIFIN Bin MULYONO HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2579/O.4.22.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH Bin RAHMADI[Penahanan]
2ILHAM HAMBALI Bin HABIB ALI (Alm)[Penahanan]
3NASRUL ARIFIN Bin MULYONO HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I ANDRIANSYAH Bin RAHMAD, Terdakwa II ILHAM HAMBALI Bin HABIB ALI (Alm.), dan Terdakwa III NASRUL ARIFIN Bin MULYONO HADI pada Hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026, atau setidak tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di beberapa lokasi Tower PT Telekomunikasi Selular wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di sekitar wilayah Desa Bumi Harapan dan Desa Karang Jinawi, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, telah melakukan “beberapa perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa perbuatan yang pertama pada tanggal 25 Juli 2026 pukul 15.00 WITA, Terdakwa I bersama Terdakwa II melakukan pencurian kabel pada Tower Telkomsel yang berada di wilayah IKN/sekitar belakang Basecamp TNI Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan cara Terdakwa I memotong kabel menggunakan alat pemotong kabel, sedangkan Terdakwa II memanjat tower untuk mengambil dan menurunkan kabel tersebut, yang selanjutnya kabel dibawa ke tempat Terdakwa II untuk dikupas dan kemudian dijual;
  • Bahwa perbuatan yang kedua pada tanggal 27 Juli 2026, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian kabel pada tower yang sama dengan cara yang pada pokoknya sama, yaitu Terdakwa I memotong kabel dan Terdakwa II memanjat tower serta menurunkan kabel, yang selanjutnya kabel tersebut dibawa, dikupas dan dijual;
  • Bahwa perbuatan yang ketiga pada tanggal 29 Juli 2026, Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali melakukan pencurian kabel pada Tower Telkomsel di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan cara Terdakwa I melakukan pemotongan kabel menggunakan alat pemotong kabel, sedangkan Terdakwa II memanjat tower dan menurunkan kabel, kemudian kabel tersebut dibawa ke tempat Terdakwa III untuk dikupas dan selanjutnya dijual;
  • Bahwa perbuatan  yang keempat pada sekitar akhir bulan Juli 2026, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian kabel pada Tower Telkomsel ASN 1 IKN, dengan cara memotong kabel yang masih terpasang dan mengambilnya untuk kemudian dijual, sedangkan Terdakwa III berada di sekitar lokasi dan selanjutnya bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II membawa serta menjual kabel tersebut;
  • Bahwa perbuatan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 20.32 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali melakukan perbuatan pencurian di Tower Telkomsel Jalan Keruning RT.004 Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan tower yang dikelilingi pagar dan pada bagian atasnya terdapat kawat berduri serta pintu masuk dalam keadaan terkunci, sebelum melakukan perbuatan tersebut, para Terdakwa telah berada di sekitar wilayah Sepaku dan selanjutnya menuju Tower Telkomsel Desa Karang Jinawi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna maroon dengan Nomor Polisi KT-10120-KL, yang kemudian diparkir agak jauh dari lokasi tower, sedangkan para Terdakwa berjalan kaki menuju tower, setelah sampai di sekitar tower, para Terdakwa kemudian masuk ke dalam area tower dengan cara memanjat pagar dan memotong kawat berduri yang berada di atas pagar, kemudian masuk ke dalam area tower tanpa izin dari pihak PT Telekomunikasi Selular selaku pemilik/pengguna kabel tersebut, setelah berhasil masuk ke dalam area tower, para Terdakwa kemudian membagi peran dalam melakukan pencurian, yaitu Terdakwa III NASRUL ARIFIN melakukan pemotongan terhadap beberapa kabel yang berada di bagian bawah, Terdakwa I ANDRIANSYAH turut melakukan pemotongan kabel, sedangkan Terdakwa II ILHAM HAMBALI memanjat bagian tower dan melakukan pemotongan terhadap kabel-kabel yang masih terhubung pada tower, kemudian kabel-kabel yang telah dipotong tersebut dijatuhkan dan/atau digulung di bagian bawah tower untuk selanjutnya dibawa pergi dan dijual, pada saat para Terdakwa sedang melakukan perbuatannya tersebut, beberapa kabel serabut tembaga yang merupakan bagian dari jaringan PT Telekomunikasi Selular telah berhasil dipotong dan berada di bagian bawah tower, sedangkan sebagian kabel lainnya masih berada di tower dan belum sempat dikeluarkan dari lokasi karena perbuatan para Terdakwa terlebih dahulu diketahui oleh petugas;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui pada pukul 19.30 WITA saat Saksi ANDRIYANTO WAHYUDAH Bin MUHAMMAD ROKIB, yang bekerja sebagai engineer pada PT Telekomunikasi Selular, menerima informasi dari petugas monitor BTS bahwa terdapat beberapa radio pemancar jaringan di Tower Karang Jinawi yang mati/gangguan, sehingga Saksi ANDRIYANTO bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin FIRDAUS segera menuju lokasi menggunakan kendaraan setelah Saksi ANDRIYANTO dan Saksi RAHMAD HIDAYAT tiba di lokasi, keduanya melihat terdapat 3 (tiga) orang berada di dalam area tower, yaitu para Terdakwa, dengan posisi 2 (dua) orang berada di bawah dan 1 (satu) orang masih berada di atas tower, sedangkan kabel-kabel serabut tembaga yang telah dipotong telah berada di bagian bawah tower, setelah mengetahui adanya perbuatan tersebut, Saksi ANDRIYANTO kemudian menghubungi pihak kantor, yang selanjutnya menghubungi Polsek Sepaku, sedangkan Saksi ANDRIYANTO bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT tetap berada di lokasi untuk menjaga dan mengawasi para Terdakwa agar tidak melarikan diri dari dalam pagar tower sampai petugas Kepolisian tiba; tidak lama kemudian Saksi AHMAD MAULIDAN Bin MAHYA tiba di lokasi setelah memperoleh informasi mengenai gangguan pada tower tersebut dan mendapati Saksi RAHMAD HIDAYAT serta Saksi ANDRIYANTO telah berada di lokasi dan menjaga para Terdakwa agar tidak melarikan diri, kemudian Saksi AHMAD MAULIDAN turut menghubungi aparat Kepolisian dan bersama-sama dengan Saksi ANDRIYANTO serta Saksi RAHMAD HIDAYAT menunggu kedatangan petugas Kepolisian sambil tetap menjaga para Terdakwa, selama menunggu kedatangan petugas Kepolisian, para Terdakwa tetap berada di dalam area tower dan tidak keluar dari pagar, hingga kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Sepaku datang ke lokasi dan mengamankan para Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Sepaku guna menjalani proses hukum;
  • Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut, PT Telekomunikasi Selular mengalami kerugian akibat hilang dan/atau rusaknya kabel-kabel milik PT Telekomunikasi Selular yang berada pada beberapa lokasi Tower Telkomsel, yaitu pada Tower belakang Basecamp TNI Desa Bumi Harapan sebesar Rp6.624.000,00 (enam juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah), Tower PNJ091 Kelurahan Pemaluan sebesar Rp3.312.000,00 (tiga juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), Tower Desa Karang Jinawi sebesar Rp9.936.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), serta pada peristiwa terakhir tanggal 1 Agustus 2026 di Tower Telkomsel Jalan Keruning RT.004 Desa Karang Jinawi sebesar Rp13.248.000,00 (tiga belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga keseluruhan kerugian yang dialami PT Telekomunikasi Selular akibat rangkaian perbuatan tersebut adalah sebesar Rp33.120.000,00 (tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak PT Telekomunikasi Selular dan para Terdakwa mengetahui bahwa kabel tersebut merupakan barang yang masih digunakan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi, serta perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengambil dan menguasai kabel tersebut untuk kemudian dijual dan memperoleh uang; dengan demikian perbuatan para Terdakwa merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong dan memanjat serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------- 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya