Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Pnj | HERRY HASENAN | SIKKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Surat keterangan Penguasaan Tanah dengan Nomr Register :593.2/009/PEM/VIII/2024 tertanggal 19 juni 2024 atas nama TERGUGAT. 5.Menyatakan bahwa Surat keterangan Penguasaan Tanah dengan Nomr Register :593.2/010/PEM/VIII/2024 tertanggal 19 juni 2024 atas nama TERGUGAT adalah surat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. 6.Menyatakan bahwa Surat keterangan Penguasaan Tanah dengan Nomr Register :593.2/011/PEM/VIII/2024 tertanggal 19 juni 2024 atas nama TERGUGATMenyatakan bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak tertanggal 30 Januari 1992 adalah surat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. 7.Menyatakan bahwa Surat Kesaksian Tanah Perwatasan tertanggal 30 Januari 1992 adalah bukti surat yang sah dan berkekuatan hukum surat tanah yang sah dan berkekuatan hukum. 8.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkarjanji). 9.Menyatakan bahwa Sebidang tanah seluas 20.821 M2 yang terletak di Jalan Usaha Tani RT.011 Desa Suka raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dengan memiliki batas-batas sebagai berikut: 10.Sebidang tanah seluas 13.197 M2 yang terletak di Jalan Usaha Tani RT.011 Desa Suka raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dengan memiliki batas-batas sebagai berikut: 11.Sebidang tanah seluas 20.219 M2 dengan yang terletak di Jalan Usaha Tani RT.011 Desa Suka raja Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dengan memiliki batas-batas sebagai berikut: 13.Menghukum TERGUGAT ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 14.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |