Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Pnj Zakie Alexander Alatas 1.PT. Petrotama Niaga Internasional
2.Joshua Timothy
3.Mukarrama Nasrun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zakie Alexander Alatas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfonso Gultom, S.H., M.H.Zakie Alexander Alatas
Tergugat
NoNama
1PT. Petrotama Niaga Internasional
2Joshua Timothy
3Mukarrama Nasrun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III yang melakukan penggarapan perataan tanah miliknya tanpa pengamanan, sehingga tanah Penggugat menjadi longsor dan mengalami penurunan, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III yang memasang patok dan/atau memasang batas tanah dan/atau merubah batas tanah, yang menyebabkan ukuran tanah Penggugat menjadi berkurang, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 00094 / Kel. Pantai Lango atas nama Tergugat-II dan/atau Tergugat-III dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di atas tanah Penggugat;
5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membayar kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.00,- (dua miliar lima puluh juta rupiah) atas kerugian Penggugat untuk biaya perbaikan tanah dan pembelian tanah (urug);
6. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membuat dinding pengamanan dan/atau penguatan dinding/tebing bertingkat (siring bertrap) di atas tanah milik Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III, sepanjang batas antara tanah Penggugat dengan Tanah Tergugat-I, Tergugat-II, & Tergugat-III;
7. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III membayar kepada Penggugat sebesar Rp.475.000.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas kerugian Penggugat dikarenakan kerugian kehilangan sewa tanah Penggugat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III berupa tanah yang berbatasan langsung dengan Penggugat yaitu batas barat, batas barat laut dan batas utara, dengan ukuran tanah seluas 17.980M?2; (tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00094 / Kel. Pantai Lango atas nama Tergugat-II dan/atau Tergugat-III yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Penajam;
9. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan menurut Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
11. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak