Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.SHAFIRA AURELLIE
YUSRAN Bin SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/O.4.22.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa YUSRAN Bin SAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Musholla yang berada di Jl. Suka Maju RT. 003 Kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa yang sedang berjalan kaki bersama JUMADI (DPO) menuju arah pulang berhenti untuk buang air kecil di kamar mandi Musholla As-Sidiq yang berada di Jl. Suka Maju RT. 003 Kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. Kaltim. Setelah selesai buang air kecil, Terdakwa bersama JUMADI (DPO) masuk ke dalam musholla as-sidiq melalui pintu belakang musholla, selanjutnya Terdakwa bersama JUMADI (DPO) mengambil uang sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang ada di dalam kotak infaq dengan cara merusaknya menggunakan gunting dan tang, setelah berhasil mengambil uang, Terdakwa bersama JUMADI (DPO) kemudian mengambil kipas angin merk MIKAILA yang juga berada di dalam Musholla tersebut
  • Bahwa Saksi IMAM MUSLIMIN AS SHOBIRIN SALIM Bin WARIMIN SALIM yang sedang berada di ruang tamu rumahnya yang berada di seberang Musholla As-Sidiq melihat ada 2 (dua) orang yang keluar dari dalam Musholla As-Sidiq menuju kearah belakang Musholla, lalu Saksi IMAM MUSLIMIN AS SHOBIRIN SALIM Bin WARIMIN SALIM meminta Ayahnya yang saat itu sedang berada di rumah, yaitu Saksi WARIMIN SALIM Bin TONOMO (Alm) untuk bersama-sama memeriksa musholla, selanjutnya, pada saat Saksi WARIMIN SALIM Bin TONOMO (Alm) berada di dalam musholla, saksi melihat Tedakwa dan  JUMADI (DPO) yang sudah mengambil kipas angin dan bertanya “KENAPA KIPAS ANGIN KAMU BAWA?”, mendengar suara Saksi WARIMIN SALIM Bin TONOMO (Alm), Terdakwa dan JUMADI (DPO) langsung lari keluar musholla dan menjatuhkan kipas angin tersebut, Saksi IMAM MUSLIMIN AS SHOBIRIN SALIM Bin WARIMIN SALIM mengejar Terdakwa dan JUMADI (DPO), tidak lama setelah itu, Saksi IMAM MUSLIMIN AS SHOBIRIN SALIM Bin WARIMIN SALIM berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa akan tetapi JUMADI (DPO) berhasil kabur
  • Bahwa dalam membawa uang Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Kipas Angin merk MIKAILA tersebut Terdakwa lakukan tanpa seizin pengurus Musholla As-Sidiq
  • Bahwa niat awal Terdakwa mengambil uang dan kipas angin merk mikaila milik musholla as-sidiq adalah untuk dimiliki dan dijual lagi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya