| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah perubahan Nama Ibu Pemohon semula Ibu NINA menjadi Ibu ISTIQAMAH ERYATI dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6409-LU-21082018-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Penajam, tertannggal 21/08/2018;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Pser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapaan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |