1.Mengabulkan permohonan tersebut;
2.Menetapkan bahwa di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 18 September 2013 telah meninggal dunia seorang laku-laki bernama PALIL karena sakit dan di kebumikan di Sepaku;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama PALIL tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |