Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2942/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ANGGI FIKRI FADILLAH  ALS IKI BIN YUSRI (ALM) bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, Terdakwa menghubungi Andre (DPO) dengan tujuan menanyakan narkotika jenis sabu kemudian Andre (DPO) mengatakan belum ada barang (narkotika jenis sabu) dan akan memberitahu teman dari Andre (DPO) yaitu Romi (DPO) untuk menghubungi Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberitahu kepada saksi Arbi jika Terdakwa akan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Romi (DPO) lalu saksi Arbi merespon kepada Terdakwa ‘’sembarang mu saja, aku Cuma bisa bantu jualkan (narkotika jenis sabu) saja’’. Kemudian, pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA Romi (DPO) mengirimkan pesan gambar lokasi via Whatsapp kepada Terdakwa yang mengatakan narkotika jenis sabu sudah diletakan di simpang tiga dibawah tiang lampu RT 013 kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Terdakwa  pergi menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kemasan Molto, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan menunjukan kepada Saksi Arbi lalu membuka bersama kemasan molto tersebut dan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket besar berisikan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Arbi mengambil sedikit dari paket narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi secara bersama dan setelah selesai saksi Arbi meminta setengah gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijualnya,kemudian Terdakwa menyisihkan dan memberikan narkotika jenis sabu seberat setengah gram yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada saksi Arbi.  Kemudian pukul 06.00 WITA, Andre (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan menanyakan narkotika jenis sabu dan mengatakan ‘’sudah ada barangmu, aku mau beli bisa kah’’ lalu Terdakwa menjawab ‘’iya kerumah saja’’ tidak lama kemudian Andre (DPO) datang kerumah dan memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Andre (DPO)
    Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 20.02 WITA saat Terdakwa dan Saksi Arbi sedang duduk teras rumah, Andre (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Telfon dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu) lalu Andre (DPO) datang kerumah Terdakwa lalu menyerahkan uang tersebut dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian Andre (DPO) pergi dan tidak lama dari itu tiba-tiba datang anggota Kepolisian perpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Arbi, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A57 Berwarna Hijau IMEI1 : 862304051372780 IMEI 2 : 862304051372798 No Hp : 0831-9316-9987 yang pada saat itu Terdakwa  genggam dengan tangan kanan, Uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saku celana bagian depan sebelahg kiri dan , 1 (satu) buah dompet bewarna biru tua  dari saku celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa, yang kemudian pada saat dibuka dompet Terdakwa tersebut berisikan 2 (dua) lembar plastik Klip bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan  1 (satu) lembar kertas Aluminium foil dan 1 (satu) lembar tisu, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi Arbi  beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS46FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/946/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2292 gram (nol koma dua dua sembilan dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni4,23 (empat koma dua tiga) gram atau berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) yakni  gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ANGGI FIKRI FADILLAH  ALS IKI BIN YUSRI (ALM) bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA Romi (DPO) mengirimkan pesan gambar lokasi via Whatsapp kepada Terdakwa yang mengatakan narkotika jenis sabu sudah diletakan di simpang tiga dibawah tiang lampu RT 013 kel. Gunung Seteleng Kec. Penajam setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Terdakwa  pergi menuju lokasi dan mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kemasan Molto, setelah itu Terdakwa pulang kerumah dan menunjukan kepada Saksi Arbi lalu membuka bersama kemasan molto tersebut dan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket besar berisikan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Arbi mengambil sedikit dari paket narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi secara bersama dan setelah selesai saksi Arbi meminta setengah gram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijualnya,kemudian Terdakwa menyisihkan dan memberikan narkotika jenis sabu seberat setengah gram yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada saksi Arbi dan sebagian narkotika jenis sabu disimpan Terdawka.
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS46FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/946/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2292 gram (nol koma dua dua sembilan dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni4,23 (empat koma dua tiga) gram atau berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) yakni  gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya