Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-785/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pinggir jalan RT. 013 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---

    1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) menyuruh Terdakwa untuk membagi sisa sabu-sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama oleh Terdakwa, saksi AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN dan saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) menjadi 2 (dua) paket dan masing-masing paketan diberi harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disepakati oleh Terdakwa dan saksi AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN dengan tujuan untuk dijual kembali. Setelah dibagi menjadi 2 (dua) paket sabu-sabu, Terdakwa langsung menelpon teman Terdakwa yaitu Sdra. PREMAN (DPO) sekira jam 15.09 wita untuk menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa berkata “gak nyari sabu kah ada ini harganya 400” kemudian Sdra. PREMAN menjawab “iya aku mau”. Kemudian Terdakwa menitipkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) untuk teman Terdakwa di gunung sabut dengan maksud sekalian saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) pulang ke sotek, dan Terdakwa menjanjikan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu) untuk saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) membeli bensin. Kemudian setelah sampai di area sabut saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Sdra. PREMAN dan pada saat itu Sdra. PREMAN memberikan uang tunai kepada SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut ditransfer ke Rekening Sdra. AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN.
    2. Bahwa sekira jam 15.50 WITA terdakwa menelpon Sdra. JULAK (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan “gak cari sabu kah julak” kemudian Sdra. JULAK menjawab “ aku masih kerja nanti ku infioin”. Kemudian sekitar jam 21.08 wita Terdakwa ditelpon lagi oleh Sdra. JULAK dan mengatakan “aku jadi beli sabu sama kamu, tapi aku masih di ATM ambil uang” kemudian Terdakwa jawab “oke ditunggu” Sdra. JULAK menjawab “ketemu dimana kita” Terdakwa menjawab “dipinggir jalan aja, nanti kutunggu disitu”. Setelah itu Terdakwa langsung menuju pinggir jalan yang terletak di Rt. 013 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku dan menunggu Sdra. JULAK datang. Pada saat Terdakwa menunggu julak datang sekira jam. 21.30 wita, datang anggota kepolisian yang berpakaian preman berjumlah kurang lebih 5 orang melakukan penangkapan dang penggeledahan terhadap saya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang semula saya simpan di saku celanan bagian depan sebelah kiri yang kemudian saya taruh di tanah dibawah sepedah motor yang saya gunakan, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor imei 1 : 862194057716654 imei 2 : 62194057716647 no Hp : 085754032917 di saku celana bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru hitam yang saya kendarai pada saat itu. . Kemudian saya dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres PPU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    3. Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/49/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor Laboratorium : 0014-N/24 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Spl 53.20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    4. Bahwa terdakwa bersama saksi AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------

 

 

KEDUA

  -----Bahwa ia terdakwa, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di pinggir jalan RT. 013 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

    1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Anggota Kepolisian yakni saksi FEBI ALFIRTA RAHMAN, S.H dan saksi ADITTYA REFSY YUSUF yang tergabung dalam Tim Opsnal dari Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan di Desa Tengin Baru Kec. Sepaku. Selanjutnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan yang terletak di Rt. 013 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sering digunakan untuk transaksi Narkotika. Setelah itu Saksi bersama rekan Saksi Sdra. ADITTYA REFSY YUSUF berserta anggota Opsnal Resnarkoba lainnya menuju alamat yang dimaksud yaitu dipinggir jalan yang terletak di Rt. 013 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim Sekira jam 21.30 wita Saksi dan Sdra. ADITTYA REFSY YUSUF mendapati seorang yang mencurigakan sedang duduk diatas motor dpinggir jalan yang terletak di Rt. 013 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim kemudian kami mendatangi seseorang tersebut dan setelah ditanyai bernama Sdra. AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (ALM), setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Sdra. AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (ALM) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang didalmnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang awalnya di saku celanan bagian depan sebelah kiri kemudian dibuang ditanah dibawah sepeda motor yang digunakan Sdra. AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm), 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor imei 1 : 862194057716654 imei 2 : 62194057716647 no Hp : 085754032917 di saku celana bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru hitam tanpa nopol yang dikendarai Sdra. AKMAL RAHMADANI BIN HAMDANI (ALM) pada saat itu. Atas kejadian tersebut itu Saksi bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU salah satunya yakni Sdra. ADITTYA REFSY YUSUF  Membawa Pelaku dan barang bukti ke Mako Polres PPU guna proses lebih lanjut.;
    2. Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/49/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor Laboratorium : 0014-N/24 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan jumlah Spl 53.20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Bahwa terdakwa bersama saksi AKBAR MAULANA BIN HASANUDDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah) telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya