| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Pnj | 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH. 2.JASMAN JAMAL, SH |
1.AULIA Bin JAMBRI (Alm) 2.YASRIN Als. TUO Bin H. KADIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2084/O.4.22.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa I AULIA Bin JAMBRI (Alm) dan Terdakwa II YASRIN Als. TUO Bin H. KADIR pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 00.52 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Toko Bangunan Bangun Jaya Raya yang beralamat di Jalan Provinsi Km. 2,5 RT.001 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa I, uang hasil pencurian dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy Tab A dikuasai oleh Terdakwa II. Uang hasil pencurian tersebut dipergunakan oleh para Terdakwa untuk membeli makanan, minuman dan rokok;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
