1.Mengabulkan Gugatan Penggugat (RAIDA) untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa Penggugat (RAIDA) adalah pembeli yang sah atas sebidang tanah yang mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1199 yang terletak di Sepaku III, Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sdr. Rahmat Nopi
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sdri. Raida
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Loh Haur
-Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sdri. Raida
3.Menetapkan, menurut hukum memberi ijin kepada Penggugat (RAIDA) untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik Nomor: 1199 yang terletak di Sepaku III, Loh Haur Tengin baru RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang semula atas nama Tergugat (UMING) menjadi atas nama Penggugat (RAIDA);
4.Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk mencatatkan pendaftaran tanah terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor:: 1199 yang terletak di Sepaku III, Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan luas 9.936 M2 (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi) yang semula atas nama Tergugat (UMING) menjadi atas nama Penggugat (RAIDA);
5.Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; |