| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dan berkuasa atas Tanah Objek
Sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara, dengan
rincian sebagai berikut :
a. Register Nomor : 593.2/739/PPSDA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 atas nama
Suprianto W seluas ± 20.000 M2 yang terletak di RT. 003 Kelurahan Sepan,
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sahmin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sahmin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saniansyah
b. Register Nomor : 593.2/740/PPSDA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 atas nama
Suprianto W seluas ± 20.000 M2 yang terletak di RT. 003 Kelurahan Sepan,
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Saniansyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saniansyah
Adalah Milik Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak, kuasa, atau kepentingan hukum
untuk mengklaim, menguasai, dan/atau menghalangi Penggugat atas Tanah
Objek Sengketa;
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Segel Tahun 1976 atas nama Hj.
Mariam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana dimaksudkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan mengklaim Tanah
Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah serta menghalangi Penggugat untuk
memasuki, menggarap, memelihara tanaman, memanen, dan/atau mengelola
Tanah Objek Sengketa;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan setiap perbuatan berupa
klaim, larangan, penghalangan, gangguan, dan/atau perbuatan lain yang
menghalangi Penggugat untuk memasuki, menggarap, memelihara tanaman,
memanen, dan/atau mengelola Tanah Objek Sengketa;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi Penggugat
maupun orang yang dikuasakan Penggugat untuk memasuki, melakukan
pengukuran, menggarap, memelihara tanaman, memanen hasil kebun, dan
melakukan kegiatan yang sah di atas Tanah Objek Sengketa;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti
rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta
rupiah), yang terdiri atas kerugian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per
bulan untuk masing-masing 2 (dua) bidang Tanah Objek Sengketa atau sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Juli 2024
sampai dengan bulan Oktober 2026 atau selama 28 (dua puluh delapan) bulan,
atas hilangnya manfaat ekonomi, hasil panen, dan/atau potensi hasil panen dari
Tanah Objek Sengketa;
9. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti
rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah);
10.Memerintahkan Turut Tergugat I, yaitu Lurah Kelurahan Sepan, dan Turut
Tergugat II, yaitu Camat Kecamatan Penajam, untuk tidak menerbitkan,
memperbarui, memperpanjang, atau memproses Surat Keterangan Domisili, Surat
Keterangan Penguasaan Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan/atau
11
dokumen administratif lainnya yang mendukung klaim Para Tergugat atas Tanah
Objek Sengketa;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan
putusan, tanpa mengurangi kewajiban pelaksanaan putusan;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |