Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Pnj | RACHMAT NOVY | MUNIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2013 atas pembelian sebidang tanah bersertifikat hak milik NO.M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 atas nama MUNIR (TERGUGAT) adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6. Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 9.864 M2 yang terletak Jalan Lok Haur RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut sertifikat hak milik NO. M.1222/Desa Sepaku 3 atas nama MUNIR yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama MUNIR (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT) 8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M. 1222/Desa Sepaku 3 tahun 1982 dari nama MUNIR (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT) 9. Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |