Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Hari Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wita, sebuah Rumah yang terletak di Rt. 16 Desa Giri Mukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Kemudian sesampainya disebuah rumah tersebut anggota sat samapta Polres PPU menanyakan kepada seorang mengaku bernama sdri. MONALISA alias YULI. Selanjutnya anggota Sat Samapta Polres PPU menanyakan kepada pemilik rumah apakah disini menjual minuman beralkohol kemudian sdri.  MONALISA alias YULI menjawab “iya saya menjual minuman beralkohol jenis Anggur Merah Orang Tua yang tersisa hanya 7 botolâ€. Kemudian Anggota sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman beralkohol. Kemudian sdri.  MONALISA alias YULI  mengeluarkan semua minuman beralkohol sendiri dari kamar tidur rumah sdri. MONALISA alias YULI sebanyak 7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis anggur merah orang tua berat isi 620 ml per botol dengan kadar alkohol 14,7%. selanjutnya barang berupa minuman beralkohol tersebut diamankan serta dibawah oleh Pihak Kepolisian Kepolres Penajam Paser Utara sebagai barang bukti guna peroses penyidikan lebih lanjut, yang mana sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/A- 05/ II/ 2025/ Spkt Res PPU, tanggal 24  Februari 2025. Hingga sampai dengan sekarang ini.
 |