Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, yang terjadi pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wita di pinggir pantai tepatnya di pondok penjualan ikan RT.04 Kel. Tanjung Tengah Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM yang di duga dilakukan oleh tersangka an. RAMLI Bin ENANG (Alm), Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wita, saksi berangkat dari rumah saksi yang terletak di Jl. Pantai Tanjung Jumlai RT. 001 Kel. Salo loang, Kec. Penajam, Kab. PPU – Kaltim menuju pondok penjualan ikan yang terletak di RT.04 Kel. Tanjung Tengah Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim dengan tujuan mau membeli ikan dari nelayan yang baru datang melaut, sesampainya saksi di penjualan ikan, saksi langsung memilih milih ikan yang saksi rencana mau beli, tidak lama kemudian datang sdra. RAMLI, dan langsung mengatakan “ besar juga rencanamu yahâ€, dan saksi menjawab “rencana apa?â€, kamu cangkul tanahkuâ€, kemudian saksi bertanya “ tanahmu yang mana ku cangkul?, dan sdra. RAMLI mengatakan itu yang disungaiâ€, kemudian saksi mengatakan setahu saksi sungai itu nda ada yang punya, kecuali saksi mencangkul di dalam siring, saksi yang salah,ini diluarnya siring yang saksi cangkul, dan saksi mengatakan kepada sdra. RAMLI kenapa kita begitu?, lalu tiba tiba sdra. RAMLI langsung memukul saksi dengan cara menampar menggunakan tangan kanan dengan posisi telapak tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali ke bagian leher sebelah kiri saksi, kemudian saksi ditahan oleh sdri. H. SAMSIAH dan sdra. RAMLI ditahan oleh sdra. ILHAM, kemudian saksi mengatakan “ itu yang saksi cangkul bukan untuk kepentingan saksi pribadi, itu untuk kepentingan umum, termasuk kamu, setelah itu sdra. RAMLI langsung pergi meninggalkan saksi.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM, tanggal 26 Juni 2024 dan berdasarkan keterangan saksi - saksi dan pengakuan tersangka serta barang bukti yang dapat disita, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka a.n. RAMLI Bin ENANG (Alm) telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUH Pidana. |