| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak pemohon yang semula Bernama BAMBANG ARDIAN sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran Tanggal 10 April 2025 Nomor 6409-LT-10042025-0009 menjadi RAFAEL ARDIANO, adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk dicatat dalam register yang dusediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon; |