Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH
SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-802/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYADI BIN SURIYANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa SURIYADI Bin SURIYANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Rt 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari penangkapan Saksi AKMAL RAHMADANI (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dimana saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui saksi didapatkan dari Saksi AKBAR MAULANA (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi AKBAR MAULANA mengakui jika barang tersebut diperoleh dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dalam penguasaan Saksi AKMAL RAHMADANI tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.28 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di RT. 010 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim yang dihubungi oleh Saksi AKBAR dan menanyakan “Po bisa setengah” (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) kemudian dijawab oleh Terdakwa “pasti apa gak, serius apa nda mau ambil setengah, kalo serius aku chat orangnya” lalu dijawab kembali oleh Saksi AKBAR “ bentar dulu biar tengah malam gapapakah, soalnya dana masuk tengah malam” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “ diliat aja po, info aja ya”, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.58 WITA Saksi AKBAR memberikan uang tunai sejumlah Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk meminta diantarkan Narkoitka jenis sabu-sabu ke Semoi;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang sajumlah Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi AKBAR selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi DONY (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi DONY melalui Rekening kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah disimpan Saksi DONY  didalam lemari yang terletak di dalam kamar Sdr. DONY;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Semoi dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Hitam Nopol KT 5038 ZE, lalu sekira pukul 14.35 WITA setelah Terdakwa sampai di Mess Saksi AKBAR yang terletak di Semoi, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi AKBAR dimana saat itu disana juga ada Saksi AKMAL yang oleh Saksi AKBAR setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu -sabu langsung disambut oleh Saksi AKMAL yang oleh Saksi AKMAL Narkotika tersebut sebagian langsung dimasukan kedalam pipet kaca untuk dikonsumsi bersama-sama lalu sisanya disimpan oleh Saksi AKMAL;
  • Bahwa setelah ketiganya selesai mengkonsumsi Narkotika tersebut bersama-sama selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Saksi AKMAL mengatakan kepada Tedakwa jika “Ada pembeli saya disabut, sekalian kamu pulang tolong antarkan, nanti kamu ambil Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) untuk uang bensin kemudian Terdakwa berangkat dan sesampainya di Area Sabut Terdakwa mengantarkan Narkotika tersebut pada orang yang tidak Terdakwa kenal yang memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000;- (empat ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut oleh Terdakwa ditransfer ke rekening Saksi AKBAR sejumlah Rp. 280.000;- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.45 WITA Saksi AKBAR menghubungi Terdakwa Kembali untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkannya ke Petung namun sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa di Petung di tempat yang telah Saksi AKBAR beritahu Terdakwa ditangkap oleh Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam No IMEI 1 : 868088067987236, No IMEI 2 : 868088067987228, No Handphone Sim 1 : 087814415002, No Handphone Sim 2 : 082253736409, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Hitam No. Pol KT 5038 ZE.

 

 

  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi DONY sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000;- (lima ratus ribut rupiah), dan yang kedua sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000;- (sembilan ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan melalui transfer;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 05/11082.00/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) DKK pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/54/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/49/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 sabu-sabu yang disita dari Tersangka AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) DKK dengan jumlah sample 53,20 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 082143 yang didaftarkan pada tanggal 19 Januari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka SURIYADI adalah Reaktif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang obat-obatan.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009--------------------------------------

        -------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa terdakwa SURIYADI Bin SURIYANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Rt 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa bermula dari penangkapan Saksi AKMAL RAHMADANI (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dimana saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui saksi didapatkan dari Saksi AKBAR MAULANA (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi AKBAR MAULANA mengakui jika barang tersebut diperoleh dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dalam penguasaan Saksi AKMAL RAHMADANI tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.28 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang terletak di RT. 010 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim yang dihubungi oleh Saksi AKBAR dan menanyakan “Po bisa setengah” (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) kemudian dijawab oleh Terdakwa “pasti apa gak, serius apa nda mau ambil setengah, kalo serius aku chat orangnya” lalu dijawab kembali oleh Saksi AKBAR “ bentar dulu biar tengah malam gapapakah, soalnya dana masuk tengah malam” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa “ diliat aja po, info aja ya”, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.58 WITA Saksi AKBAR memberikan uang tunai sejumlah Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk meminta diantarkan Narkoitka jenis sabu-sabu ke Semoi;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang sajumlah Rp. 900.000;- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Saksi AKBAR selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi DONY (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi DONY melalui Rekening kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah disimpan Saksi DONY  didalam lemari yang terletak di dalam kamar Sdr. DONY;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi menuju Semoi dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Hitam Nopol KT 5038 ZE, lalu sekira pukul 14.35 WITA setelah Terdakwa sampai di Mess Saksi AKBAR yang terletak di Semoi, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi AKBAR dimana saat itu disana juga ada Saksi AKMAL yang oleh Saksi AKBAR setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu -sabu langsung disambut oleh Saksi AKMAL yang oleh Saksi AKMAL Narkotika tersebut sebagian langsung dimasukan kedalam pipet kaca untuk dikonsumsi bersama-sama lalu sisanya disimpan oleh Saksi AKMAL;
  • Bahwa setelah ketiganya selesai mengkonsumsi Narkotika tersebut bersama-sama selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Saksi AKMAL mengatakan kepada Tedakwa jika “Ada pembeli saya disabut, sekalian kamu pulang tolong antarkan, nanti kamu ambil Rp. 100.000;- (seratus ribu rupiah) untuk uang bensin kemudian Terdakwa berangkat dan sesampainya di Area Sabut Terdakwa mengantarkan Narkotika tersebut pada orang yang tidak Terdakwa kenal yang memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000;- (empat ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut oleh Terdakwa ditransfer ke rekening Saksi AKBAR sejumlah Rp. 280.000;- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dimana Rp. 20.000;- (dua puluh ribu rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.45 WITA Saksi AKBAR menghubungi Terdakwa Kembali untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkannya ke Petung namun sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa di Petung di tempat yang telah Saksi AKBAR beritahu Terdakwa ditangkap oleh Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam No IMEI 1 : 868088067987236, No IMEI 2 : 868088067987228, No Handphone Sim 1 : 087814415002, No Handphone Sim 2 : 082253736409, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Hitam No. Pol KT 5038 ZE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 05/11082.00/2024 pada tanggal 19 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) DKK pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/54/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tanggal 24 Januari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/49/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 sabu-sabu yang disita dari Tersangka AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) DKK dengan jumlah sample 53,20 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 082143 yang didaftarkan pada tanggal 19 Januari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka SURIYADI adalah Reaktif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang obat-obatan.

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya