Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Pnj | 1.RIZAL IRVAN AMIN SH 2.DARU HANIF PRAMUDITYA |
HADRIAN DHARMA PUTRA PRASETYA Bin SUGI PRASETYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1030/O.4.22/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa HADRIAN DHARMA PUTRA PRASETYA BIN SUGI PRASETYO bersama- sama dengan Sdra RIZKI (DPO) dan Sdra TOM (DPO) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah kontrakan yang beralamatkan di Jln. Negara Rt 002 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 07.15 wita Terdakwa di hubungi Sdra AZIZ (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawa motor Sdra AZIZ ke Balikpapan nanti akan di berikan Upah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa di beritahukan oleh Sdra AZIZ (DPO) akan di jemput oleh temannya yang bernama Sdra RIZKI (DPO) dan Sdra TOM(DPO) yang akan menemani Terdakwa untuk mengambil motor, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 07.00 WITA Terdakwa Bersama - sama dengan Sdra TOM (DPO) dan Sdra RIZKI (DPO) mengendari sepeda motor menyembarang melalui Plabuhan Kelotok dari balikpapan menuju Penajam, sesampainya di Penajam Terdakwa bersama - sama dengan Sdra TOM (DPO) dan Sdra RIZKY (DPO) berjalan hingga di IKN Kec. Sepaku, sekira pukul 15.00 WITA Sdr. TOM (DPO) yang melihat 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua Merk Beat yang terparkir di depan rumah kontrakan yang beralamatkan di Jln. Negara Rt 002 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim dengan kondisi kunci terpasang di sepeda motor kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengambil montor tersbut dan membawa mengarah ke balikpapan ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 363 Ayat (1) ke-4 KUHP --------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |