Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Pnj 1.EKO PURWANTONNO, S.H.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.KIKI STEVANI Anak Dari KAMALUDDIN
2.TIKU LAYUK Bin LIMBONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONNO, S.H.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI STEVANI Anak Dari KAMALUDDIN[Penahanan]
2TIKU LAYUK Bin LIMBONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa 1 KIKI STEVANI Anak Dari KAMALUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II TIKU LAYUK Bin LIMBONG pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL yang terletak di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam telah “meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa I dan Terdakwa II ingat lagi akan tetapi pada sekira bulan Februari tahun 2025, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL yang terletak di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk melakukan pengeluaran pupuk yang ada di Gudang tersebut secara diam-diam akan tetapi ketika itu Terdakwa I menolak ajakan Terdakwa II tersebut, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat Terdakwa I dan Terdakwa II ingat kembali akan tetapi pada bulan Maret 2025 Terdakwa I bertemu dengan Sdr. ASEP (DPO)  di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL dan Sdr. ASEP bertanya kepada Terdakwa I “adakah bisnis bos?” lalu Terdakwa I menjawab “ada aja kalau mau, tapi saya tanya Pak Tiku dulu” dan dijawab oleh Sdr. ASEP “oh iya, soalnya lagi butuh duit juga ini” kemudian Terdakwa I berkata “yasudah nanti kuinfokan kalau sudah ada info dari Pak Tiku”, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II via telepon Whatsapp akan tetapi Whatsapp Terdakwa II tidak aktif, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita Sdr. ASEP kembali mendatangi Terdakwa I di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL dan bertanya kepada Terdakwa I “jadikah?” lalu Terdakwa I menjawab “belum ada info dari Pak Tiku ini, soalnya gak aktif tadi” kemudian Sdr. ASEP mengatakan “yasudahlah muat ajalah pupuknya nanti sambil jalan sambil hubungi Pak Tiku”, lalu Terdakwa I menjawab “ini caranya ngeluarin pupuknya supaya lewat pos kayak gimana?” dan dijawab oleh Sdr. ASEP “buat aja surat jalan palsu”, selanjutnya Terdakwa I membuat 1 (satu) lembar surat jalan (gatepass) palsu yang tanda tangan Para Pihaknya ditandatangani sendiri oleh Terdakwa I untuk kemudian Terdakwa I dan Sdr. ASEP memuat sekira 20 (dua puluh) karung pupuk dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) kilogram serta 8 (delapan) karung  pupuk dengan berat per karungnya 8 (delapan) kilogram yang berada di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL ke dalam 1 (satu) unit Truck warna hijau tosca dengan Nopol G 8879 BC yang dibawa oleh Sdr. ASEP, setelah pupuk berhasil dimuat selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. ASEP pergi dengan membawa 1 (satu) unit Truck warna hijau tosca dengan Nopol G 8879 BC bermuatan pupuk ke daerah Maridan atau Kenangan lalu sekira pukul 17.00 wita Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “kenapa?” lalu dijawab oleh Terdakwa I “ini sudah ada pupuknya” dan dijawab oleh Terdakwa II “sebentar saya carikan dulu pembelinya, dimana posisi pupuknya?” kemudian Terdakwa I berkata “ini posisi sudah di Kenangan”, setelah itu Terdakwa II mencoba untuk menghubungi Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara lain) yang rencananya akan membeli pupuk tersebut, akan tetapi Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) tidak menjawab, selanjutnya Terdakwa II kembali menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “kalau mau cepat langsung aja antar ke rumah Peri” dan dijawab oleh Terdakwa I “saya gak tau rumahnya” kemudian Terdakwa II berkata “yasudah tunggu di situ aja dulu, nanti sama-sama kita ke rumahnya Peri”, setelah itu Terdakwa II pergi ke arah Kenangan untuk menyusul Terdakwa I dan Sdr. ASEP, setelah Terdakwa bertemu dengan Terdakwa I dan Sdr. ASEP lalu Terdakwa II mengarahkan Terdakwa I dan Sdr. ASEP menuju ke tempat rumah ibu Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) yang terletak di RT. 009 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, setelah sampai di depan rumah ibu Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) lalu Terdakwa II menghubungi Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm), tidak lama dari itu Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) datang dan langsung menurunkan pupuk yang ada di atas 1 (satu) unit Truck warna hijau tosca dengan Nopol G 8879 BC, kemudian setelah selesai menurunkan pupuk Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) memberikan uang tunai kepada Sdr. ASEP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk kekurangannya yaitu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) akan diberikan keesokan harinya kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. ASEP kembali ke rumah masing-masing;
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan atas nama KIKI STEVANI sebagai karyawan PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL tanggal 4 Agustus 2025 menerangkan jika Terdakwa I merupakan karyawan PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL dengan jabatan sebagai Mandor Common Service di Gudang 02 Sektor Terunen PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL dan berdasarkan 2 (dua) lembar slip gaji atas nama KIKI STEVANi dari PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL pada bulan Maret 2025 Terdakwa I mendapatkan gaji sebagai Mandor Common Service sebesar Rp. 3.925.183,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dari PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL;
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan atas nama TIKU LAYUK sebagai karyawan PT. ITCI HUTANI MANUNGGAL tanggal 4 Agustus 2025 menerangkan jika Terdakwa II merupakan karyawan PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL dengan jabatan sebagai Mandor Plantation di PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL dan berdasarkan 2 (dua) lembar slip gaji atas nama TIKU LAYUK dari PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL pada bulan Maret 2025 Terdakwa II mendapatkan gaji sebagai Mandor Plantation sebesar Rp. 4.645.414,- (empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat belas rupiah) dari PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL;
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) bukti pembelian pupuk PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL kepda PT. FERTILIZER INTI TECHNOLOGY tanggal 03 Maret 2024 menerangkan jika PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL memiliki pupuk tersebut dengan cara membeli sebanyak total 462.300 (empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus) kilogram dengan harga total Rp. 5.579.890.525,- (empat milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
  • Bahwa total pupuk milik PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL yang dijual oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) adalah sekira sekira 20 (dua puluh) karung pupuk dengan berat per karungnya 50 (lima puluh) kilogram serta 8 (delapan) karung  pupuk dengan berat per karungnya 8 (delapan) kilogram dengan total kerugian yang dialami oleh PT. TCHI HUTANI MANUNGGAL adalah sekira Rp. 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa dari total penjualan pupuk milik PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL yaitu sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah0, Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. ASEP sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

  
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya