Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Pnj MUNTAJI PARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNTAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HMUNTAJI
Tergugat
NoNama
1PARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 7 April 1998 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya  atas nama PARYONO  (dahulu sertifikat hak milik NO. 02435/Desa Sepaku 1 atas nama MARYONO)  adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum

4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wan prestasi (ingkar janji).

5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 1.984 M2 yang terletak Desa Bukit Raya RT. 1 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya  atas nama PARYONO  (dahulu Sertifikat Hak Milik NO. 02435/Desa Sepaku 1 atas nama MARYONO) yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik almarhum YASIR.
-Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Negara.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik SAM SALIKIN.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik MAESAROH. 
adalah milik PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya yang semula nama PARYONO (TERGUGAT) menjadi nama MUNTAJI (PENGGUGAT).

7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak