Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Pnj RIRIN WULANDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIN WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Menyatakan sah perbaikan nama Ayah yang sebelumnya tidak ada menjadi ada (TUKADI)
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama orangtua pemohon pada akta kelahiran nomor 6409-LT-12032018-0007 tertanggal 12 Maret 2018 dari tidak ada menjadi ada (TUKADI)
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak