Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Pnj SUDIRMAN PT. AGRO INDOMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masdiandra, S.HSUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INDOMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN (BPKHTL) WILAYAH IV SAMARINDA
3KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA (OIKN) Cq. DEPUTI BIDANG PERENCANAAN DAN PERTANAHAN
4LURAH KELURAHAN PEMALUAN
5KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
6KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM (PU) Cq. BALAI PENATAAN BANGUNAN, PRASARANA DAN KAWASAN (BPBPK) / BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH (BPPW) KALIMANTAN TIMUR
7BUPATI PENAJAM PASER UTARA Cq. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
8CAMAT KECAMATAN SEPAKU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang hak penguasaan fisik secara nyata dan beriktikad baik terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 18,736 Ha (delapan belas koma tujuh ratus tiga puluh enam Hektar) atau setara dengan 187.360 m?2; (seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terbagi dalam 12 (dua belas) bidang tanah yang letak fisiknya saling berbatasan dan membentuk satu kesatuan hamparan luas daratan berdasarkan legalitas formal 12 (dua belas) berkas Surat Keterangan Penggarapan tertanggal 9 Agustus 2007, sebagai berikut ;
2.1Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/50/SKP/VIII/2007, Tertanggal 9 Agustus 2007, Luas kurang lebih 13.100 m?2; (tiga belas ribu seratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN.
2.2Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/60/SKP/VIII/2007), Luas kurang lebih 10.030 m?2; (sepuluh ribu tiga puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.3Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/61/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 18.700 m?2; (delapan belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.4Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/51/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 11.400 m?2; (sebelas ribu empat ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.5Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/52/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.030 m?2; (dua puluh ribu tiga puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.6Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/53/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.000 m?2; (dua puluh ribu puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.7Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/54/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.000 m?2; (dua puluh ribu puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.8Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/55/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 16.300 m?2; (enam belas ribu tiga ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.9Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/56/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 19.600 m?2; (Sembilan belas ribu enam ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.10Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/57/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 9.700 m?2; (Sembilan ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.11Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/58/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 16.800 m?2; (enam belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
2.12Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/59/SKP/VIII/2007) Luas Kurang Lebih 11.700 m?2; (sebelas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN : 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena menguasai, melakukan okupasi, dan menanami kelapa sawit di atas tanah objek sengketa tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sejak tahun 2006 hingga tahun 2026
4.Menyatakan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SK Nomor : 525/08/DPMPTSP/XII/2022 tentang Persetujuan Perubahan Luasan IUP PT. Agro Indomas TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT ;
5.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan, merobohkan, dan membersihkan seluruh tanaman kelapa sawit serta sarana prasarana milik Tergugat yang berdiri di atas objek sengketa, dan menyerahkan kembali tanah penguasaan Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih seperti semula;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil Primair kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp19.236.000.000,- (sembilan belas miliar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari kerugian sewa lahan pasar wajar dan musnahnya hasil bumi awal
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp4.030.000.000,- (empat miliar tiga puluh juta rupiah) atas penderitaan batin, hilangnya ketenangan hidup selama kurang lebih 20 tahun, serta habisnya waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan Penggugat selama mengurus proses penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa barang bergerak (kendaraan operasional dan alat berat) maupun barang tidak bergerak (bangunan kantor operasional dan/atau pabrik kelapa sawit milik Tergugat), serta rekening bank atas nama Tergugat yang nilainya mencukupi untuk menjamin pemenuhan seluruh tuntutan Penggugat dalam perkara a quo sebesar Rp23.266.000.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah) ;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga seluruh putusan dilaksanakan secara tuntas.
10.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang sah secara hukum dan paling berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) maupun segala bentuk kompensasi lainnya atas pengadaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Cluster 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang mengenai tanah objek sengketa a quo.
11.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya dari pihak Tergugat.
12.Menghukum Para Turut Tergugat lainnya untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini.


DALAM SUBSIDAIR (TUNTUTAN CADANGAN - JIKA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN TERKAIT OBJEK TANAH YANG MASUK DIDALAM AREA KAWASAN HUTAN 2,4 HA):
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
2.Menyatakan sah Penguasaan Fisik dan Hak Keperdataan Penggugat atas nama SUDIRMAN terhadap objek sengketa sepanjang yang berada di luar Kawasan Hutan (Zona Bersih Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 16,336 Ha (enam belas koma tiga ratus tiga puluh enam hektar) atau seluas kurang lebih 163.360 m?2; (seratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan jumlah Luas keseluruhan yang dimohonkan Penggugat setelah dikurangi luas area Kawasan Hutan berdasarkan hasil penelitian dan/atau pengukuran lapangan Pemeriksaan Setempat oleh Turut Tergugat III dan atau Pihak yang ditunjuk secara SAH oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, dan merupakan bagian kesatuan tak terpisahkan dari luasan total dokumen 18,736 Ha berdasarkan akumulasi 12 (dua belas) Surat Keterangan Garapan tertanggal 9 Agustus 2007 ;
3.Menyatakan bahwa sebagian objek sengketa seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat Hektar) masuk ke dalam Kawasan Hutan Negara yang wajib dilindungi serta dikembalikan pemulihannya kepada Negara, dan Penggugat melepaskan hak keperdataannya atas areal tersebut yang terdiri dari 12 (dua belas) Surat Keterangan Penggarapan sebagai berikut Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 
3.1594/50/SKP/VIII/2007, Tertanggal 9 Agustus 2007, Luas kurang lebih 13.100 m?2; (tiga belas ribu seratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN.
3.2Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/60/SKP/VIII/2007), Luas kurang lebih 10.030 m?2; (sepuluh ribu tiga puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.3Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/61/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 18.700 m?2; (delapan belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.4Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/51/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 11.400 m?2; (sebelas ribu empat ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.5Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan : 594/52/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.030 m?2; (dua puluh ribu tiga puluh meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.6Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/53/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.7Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/54/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.8Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/55/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 16.300 m?2; (enam belas ribu tiga ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.9Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/56/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 19.600 m?2; (Sembilan belas ribu enam ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.10Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/57/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 9.700 m?2; (Sembilan ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.11Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/58/SKP/VIII/2007) Luas kurang lebih 16.800 m?2; (enam belas ribu delapan ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN
3.12Surat Keterangan Penggarapan, Nomor Register Kantor Kelurahan Pemaluan :  594/59/SKP/VIII/2007) Luas Kurang Lebih 11.700 m?2; (sebelas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama SUDIRMAN : 
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena menguasai, mengokupasi, dan menanami kelapa sawit di atas tanah objek sengketa tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sejak tahun 2006 hingga tahun 2026 ;
5.Menyatakan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta SK Nomor: 525/08/DPMPTSP/XII/2022 tentang Persetujuan Perubahan Luasan IUP PT. Agro Indomas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa sepanjang berada di atas luasan bersih 16,336 Ha milik Penggugat ;
6.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan, merobohkan, dan membersihkan seluruh tanaman kelapa sawit serta sarana prasarana milik Tergugat yang berdiri di atas objek sengketa, dan menyerahkan kembali tanah penguasaan Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih seperti semula ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil Subsidair kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp16.771.000.000,- (enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) yang dihitung secara proporsional berdasarkan luas bersih APL (Area penggunaan Lain) status objek Tanah a quo  ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp4.030.000.000,- (empat miliar tiga puluh juta rupiah) atas penderitaan batin, tekanan pikiran, hilangnya ketenangan hidup, serta kompensasi atas segala waktu, biaya operasional non-litigasi, dan tenaga yang dihabiskan Penggugat selama kurang lebih 20 tahun akibat sengketa ini ;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga seluruh putusan dilaksanakan secara tuntas.
10.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang sah secara hukum dan paling berhak untuk menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) maupun segala bentuk kompensasi lainnya atas pengadaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Cluster 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang mengenai tanah objek sengketa a quo. 
11.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya dari pihak Tergugat.
12.Menghukum Para Turut Tergugat lainnya untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak