Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Pnj PAIMIN MULYONO Bin YATIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/30/IV/RES.1.8./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PAIMIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Bin YATIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan sebagimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana, yang terjadi pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira jam 13.00 wita  di Kebun kelapa sawit PT. WKP Afdeling Charli Block 24 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU - Kaltim yang diduga dilakukan oleh tersangka an. MULYONO Bin YATIMIN. Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 wita, Sdra SRIYATNO Bin SALEH (Pelapor) di hubungi melalui aplikasi whatsapp oleh tim patroli scurity PT. WKP dan tim patroli melaporkan bahwa bahwa tim patroli telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. WKP yang berada di Afdeling Charlie Block 24 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. PPU, setelah mendapatkan laporan tersebut Pelapor menghubungi Humas PT. WKP yaitu saudara ABDUS SAMAD dan melaporkan bahwa tim patroli telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. WKP lalu sesuai arahan dari Humas PT. WKP agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU, lalu Pelapor bersama tim patroli Scurity PT. WKP melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU. 

 

Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 no. 4 begitu juga apa yang diterangkan dalam Pasal 363 no. 5 asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah, dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya