Dakwaan |
Kesatu
-------------Bahwa terdakwa JURNIAH Binti JUHARI (alm) pertama pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di perumahan Linda Regency Nenang Blok K7 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dan kedua pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2023 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pasar Induk Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa sekitar tahun 2023 terdakwa melakukan penyewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV kepada saksi H. ABDILLAH dengan biaya sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kemudian terdakwa melakukan penyewaan kembali kepada saksi H. ABDILLAH yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC dengan biaya sewa per hari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa 2 (dua) unit sepeda motor yang terdakwa sewa dari saksi ABDILLAH terdakwa pergunakan untuk usaha beras yang di ambil melalui saksi HASNI kepada distributor yakni saksi ANDI AMELIA.
- Bahwa diawal penyewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC terdakwa masih lancar melakukan pembayaran sewa kepada saksi ABDILLAH.
- Bahwa usaha beras terdakwa mengalami masalah mengakibatkan terdakwa mengalami kerugian dan memiliki hutang kepada saksi ANDI AMELIA selaku distributor beras sebanyak Rp.140.000.000,-.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa didatangi oleh saksi HASNI dengan maksud untuk menagih hutang terdakwa kepada saksi ANDI AMELIA, atas hutang tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV milik saksi H. ABDILLAH kepada saksi HASNI sebagai jaminan atas hutang saksi kepada saksi ANDI AMELIA yang terdakwa serahkan di rumah saksi HASNI yang berada di Perumahan Linda Regency Nenang Blok K7 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara sekitar bulan Oktober 2023 sekitar jam 11.00 wita, selanjutnya oleh saksi HASNI 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV diserahkan kepada saksi ANDI AMELIA dan saksi ANDI AMRAN di depan Kantor Samsat Penajam,
- Selanjutnya kurang lebih satu mingu berikutnya terdakwa menanyakan kepada saksi HASNI “KIRA KIRA BISAKAH NGAMBIL LAGI UNTUK AKU SENDIRI JUAL KEPASAR ?” saksi HASNI jawab “YA MUNGKIN BISA TAPI JUGA HARUS ADA JAMINAN.” Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC milik saksi H. ABDILLAH kepada saksi HASNI di Pasar Induk Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada bulan Oktober 2023 sekitar jam 15.00 wita, selanjutnya oleh saksi HASNI 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC diserahkan kepada saksi ANDI AMELIA yang diterima oleh saksi ANDI AMRAN di pelabuhan Kelotok Penajam sebagai jaminan hutang terdakwa.
- Bahwa saksi H. ABDILLAH tidak pernah memberi ijin untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC untuk dipindahtangankan ke saksi ANDI AMELIA ataupun kepihak lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. ABDILLAH mengalami kerugian sekitar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
-------------Bahwa terdakwa JURNIAH Binti JUHARI (alm) pertama pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2023 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di perumahan Linda Regency Nenang Blok K7 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dan kedua pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2023 sekitar jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat Pasar Induk Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar tahun 2023 terdakwa melakukan penyewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV kepada saksi H. ABDILLAH dengan biaya sewa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kemudian terdakwa melakukan penyewaan kembali kepada saksi H. ABDILLAH yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC dengan biaya sewa per hari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa 2 (dua) unit sepeda motor yang terdakwa sewa dari saksi ABDILLAH terdakwa pergunakan untuk usaha beras yang di ambil melalui saksi HASNI kepada distributor yakni saksi ANDI AMELIA.
- Bahwa diawal penyewaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC terdakwa masih lancar melakukan pembayaran sewa kepada saksi ABDILLAH.
- Bahwa usaha beras terdakwa mengalami masalah mengakibatkan terdakwa mengalami kerugian dan memiliki hutang kepada saksi ANDI AMELIA selaku distributor beras sebanyak Rp.140.000.000,-.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 terdakwa didatangi oleh saksi HASNI dengan maksud untuk menagih hutang terdakwa kepada saksi ANDI AMELIA, atas hutang tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV milik saksi H. ABDILLAH kepada saksi HASNI sebagai jaminan atas hutang saksi kepada saksi ANDI AMELIA yang terdakwa serahkan di rumah saksi HASNI yang berada di Perumahan Linda Regency Nenang Blok K7 Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara sekitar bulan Oktober 2023 sekitar jam 11.00 wita, selanjutnya oleh saksi HASNI 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV diserahkan kepada saksi ANDI AMELIA dan saksi ANDI AMRAN di depan Kantor Samsat Penajam,
- Selanjutnya kurang lebih satu mingu berikutnya terdakwa menanyakan kepada saksi HASNI “KIRA KIRA BISAKAH NGAMBIL LAGI UNTUK AKU SENDIRI JUAL KEPASAR ?” saksi HASNI jawab “YA MUNGKIN BISA TAPI JUGA HARUS ADA JAMINAN.” Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC milik saksi H. ABDILLAH kepada saksi HASNI di Pasar Induk Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada bulan Oktober 2023 sekitar jam 15.00 wita, selanjutnya oleh saksi HASNI 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC diserahkan kepada saksi ANDI AMELIA yang diterima oleh saksi ANDI AMRAN di pelabuhan Kelotok Penajam sebagai jaminan hutang terdakwa.
- Bahwa saksi H. ABDILLAH tidak pernah memberi ijin untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi KT 6637 HV dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor Polisi KT 2263 AC untuk dipindahtangankan ke saksi ANDI AMELIA ataupun kepada pihak lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. ABDILLAH mengalami kerugian sekitar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |