Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
1.NURUL IHSAN Bin SURIADI
2.SANDI Bin LATANG (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1570/O.4.22.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL IHSAN Bin SURIADI[Penahanan]
2SANDI Bin LATANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I NURUL IHSAN BIN SURIADI dan Terdakwa II SANDI Bin LATANG (Alm) secara bersam sama pada hari yang dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira awal bulan April sampai dengan Akhir bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di sebuah Rumah di Sekitar wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, secara berlanjut"  Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi oleh Terdakwa I Dan Terdakwa II di bulan April Tahun 2026, bertepat pada waktu malam hari sekira pukul 01.00 Wita ketika Terdakwa awalnya berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan r2 (roda dua) jenis honda genio berwarna hitam dengan nopol KT 6587 VA dengan nomor rangka  mh1jma111pk084487, kemudian Terdakwa  berkeliling menggunakan kendaraan R2 (roda dua) milik Terdakwa  tersebut menuju sekitar wilayah penajam untuk mencari meteran air yang biasanya berada di samping rumah maupun bangunan yang berada di sekitaran wilayah penajam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memastikan situasi dalam keadaan sudah sepi (penghuni rumah dalam keadaan beristirahat), kemudian terdakwa secara bersama mengambil meteran air dengan cara mencabut tangan kosong lalu bergantian mengawasi dari atas kendaraan agar tidak ada masyarakat yang melihat, setelah mendapatkan beberapa meteran air yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil bersama, kemudian Terdakwa II menyembunyikan beberapa meteran air tersebut di semak – semak dekat masjid islamic center, setelah terkumpul beberapa meteran air dengan jumlah 3 (tiga) atau 4 (empat) buah, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung memecahkan meteran air tersebut dengan cara menghempaskannya ke tempat yang keras, dan mengambil kuningan yang berada di dalam meteran air tersebut, setelah itu sekitar pukul 05.00 wita dini hari, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa kuningan yang sebelumnya berada di dalam meteran air tersebut ke sebuah toko besi tua yang terletak di kelurahan lawe – lawe kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaliantan Timur, lalu Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II langsung menjual kuningan tersebut dengan harga  Rp. 65.000,- x 1 kilogram (enam puluh lima ribu rupiah per satu kilogram).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatan Tindak pidana mengambil meteran Air di wilayah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kurang lebih sebanyak 12 (Dua Belas) kali perbuatan ;
  • Bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari penerima manfaat di setia rumah warga ataupun dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM DANUM TAKA) selaku pengelola pendistribusian Air Minum dan Air Bersih daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
  • Bahwa adapun nilai kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap PDAM DANUM TAKA yaitu sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) atau sekitar itu.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya