Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
ASRI BIN MAKKA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2580/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI BIN MAKKA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ASRI Bin MAKKA (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu sekitar hari minggu tanggal 15 Juni 2025 pada saat Terdakwa berada dirumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau merupakan tempat Terdakwa tinggal juga, Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI yang merupakan teman Terdakwa pada saat bersama di Rutan Tanah Grogot melalui Messenger Facebook hingga kemudian Terdakwa memberikan nomor handphone Terdakwa kepada Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Selanjutnya, Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI melalui whatsapp yakni Terdakwa menelpon melalui video call dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan dalam video call tersebut Terdakwa melihat dan kemudian mengobrol juga dengan Saudara DPOyang juga merupakan teman Terdakwa di Rutan Tanah Grogot dan kemudian Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan Saudara DPOmenyuruh Terdakwa untuk main ke rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI yang terletak di RT. 004 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Setelah video call tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bahwa diajak Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan Saudara DPOuntuk main kerumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI, kemudian sekira awal bulan buli Juli 2025 Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) pergi kerumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan sesampainya dirumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI, Terdakwa bersama Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bertemu dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan Saudara DPOkemudian Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) mengobrol dan membahas ketika dulu bersama ditahan di Rutan Tanah Grogot. Kemudian, sekira 2 minggu setelah pertemuan pertama tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bertemu kembali dengan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan Sdra. DEDI (masuk dalam daftara pencarian orang selanjutnya disebut DPO) dirumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Pada pertemuan kedua tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) membahas Narkotika Jenis Sabu dengan Saudara DPO dan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Pada saat membahas Narkotika Jenis Sabu tersebut Saudara DPO menawarkan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM). Selanjutnya, Terdakwa berdiskusi dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) mengatakan kepada Terdakwa “iya (kita ambil Narkotika Jenis Sabu dari saudara DPO, selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada Saudara DPO untuk menginfokan jika Saudara DPO mau berangkat mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), setelah pertemuan kedua tersebut yakni setelah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sepakat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdra. DEDI (DPO), beberapa hari kemudian sekira hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Saudara DPOmenghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku udah berangkat (mengambil Narkotika Jenis Sabu), tunggu besok barangnya (Narkotika Jenis Sabu) datang”, dan Terdakwa menjawab “iya, info aja kalo sudah dekat atau sudah dirumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI”. Setelah mendapat informasi dari Saudara DPO Terdakwa memberitahu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bahwasannya Saudara DPOsudah jalan untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu pesanan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, Saudara DPOmenghubungi Terdakwa dan mengatakan “Aku sudah dekat (sudah dekat rumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI)” dan Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya Terdakwa menginformasikan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan mengatakan “bos, itu barangnya (Narkotika Jenis Sabu) sudah mau datang, siap-siap sudah kita berangkat kerumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI” dan selanjutnya Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjawab “iya”. Kemudian, Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ditunggu sama Bang DEDI” dan Terdakwa menjawab “iya aku otw kesana” dan Terdakwa kembali menginformasikan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bahwasannya Saudara DPOsudah berada dirumah Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berangkat menuju rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan sesampainya dirumah kontrakan tersebut sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) masuk melalui pintu belakang dan disambut dengan Sdra. DEDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan Saudara DPOmasuk kekamar belakang rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI dan saat itu Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI berada didalam kamar depan rumah kontrakan Saksi SUGENG WIDODO Bin H. JUMBIDI. Selanjutnya, didalam kamar Saudara DPOmengeluarkan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik dan kemudian menyiapkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menimbang 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram sesuai dengan pesanan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM). Selanjutnya, karena melihat Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Saudara DPOcukup banyak, Terdakwa menanyakan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) “gimana kalo dijadikan 10 (sepuluh) gram aja” dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjawab “iya” dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) “adakah kamu bawa duit” dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjawab “iya, ada” dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) “adakah duit  Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjawab “ada”. Selanjutnya, Terdakwa mengambil uang milik Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan menghitungnya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Saudara DPOsebagai uang muka pembelian Narkotika Jenis Sabu sambil mengatakan “genapkan 10 (sepuluh) gram bang” dan Saudara DPOmenjawab “iya”. Selanjutnya, Saudara DPOkembali menyiapkan dan menimbang Narkotika Jenis Sabu milik Saudara DPOyang awalnya 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 5 (lima) gram menjadi 10 (sepuluh) gram untuk kemudian diserahkan kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan kemudian Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) simpan kedalam tas yang Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) gunakan. Selanjutnya, 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram tersebut disimpan oleh Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM). Setelah menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) pergi untuk pulang kerumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya dirumah, Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) masuk kedalam kamar sedangkan Terdakwa berada diruang tamu dan kemudian Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) memanggil Terdakwa untuk masuk kedalam kamar. Selanjutnya, didalam kamar Terdakwa ,Terdakwa melihat 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram yang sebelumnya  Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) beli dari Saudara DPOberada dilantai kamar. Kemudian Terdakwa bertanya dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) “mau diapain ini” dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjawab “kita pecah Narktotika Jenis Sabu ini”. Selanjutnya, Terdakwa memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menjadi 8 (delapan) Paket yakni 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan sisanya dengan berat kurang lebih 6 (enam) gram dipecah menjadi 7 (tujuh) Paket. Selanjutnya, 1 (Satu) Paket dari 7 (tujuh) Paket hasil pecahan Narkotika Jenis Sabu seberat 6 (enam) gram tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi paketan lebih kecil sebanyak 11 (sebelas) Paket dengan harga jual perpaketnya Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memecah Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan kemudian Terdakwa keluar dari kamar.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Saudara DPOmenghubungi Terdakwa dan mengatakan “aku minta uang 500 atau lebih, aku mau pulang ke Kalsel” dan Terdakwa memberitahu kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) bahwa Saudara DPOminta uang 500 atau lebih. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang kepada Saudara DPOsebesae Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Akun dana dari Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM). Setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, beberapa menit kemudian Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan kembali uang kepada Saudara DPOsebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang mana Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) memberikan uang cash kepada sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk kemudian Terdakwa kirimkan ke Saudara DPOdengan cara pergi menuju brilink untuk mengirimkan uang tersebut. Selanjutnya,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada diruang tamu rumah bersama dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM)  tiba-tiba datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO, dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) yang kemudian pada saat dilakukan penggedahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517 milik Terdakwa dilantai ruang tamu didekat Saksi Terdakwa duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastik C-tik Besar berisi 31 (tiga puluh satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) lembar Plastik C-Tik diselipan sofa ruang tamu rumah dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783 milik Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Merah Muda yang berisi uang Rp. 2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan yang Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 Warna Burgundy Red No. IMEI 1 : 867175049747159, No IMEI 2 : 867175049747159, No. SIM 1 : 081645462479, No. Whatshapp : 082254776493 milik Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) dilantai ruang tamu di dekat Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) duduk. Kemudian, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C2 Warna Diamon Black IMEI 1 : 865518047220897 IMEI 2 : 865518047220889 NO WA 081645462479 milik Saksi ADE IWAN Bin DARSO yang ditemukan diatas sofa ruang tamu rumah;
  • Bahwa cara Terdakwa membantu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dalam menjual Narkotika jenis sabu yaitu apabila ada pembeli yang datang ke rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Terdakwa mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanan lalu memberikan kepada pembeli dan menerima uang hasil dari transaksi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa juga membantu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dalam memecah narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket  yakni 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram dan sisanya dengan berat kurang lebih 6 (enam) gram dipecah menjadi 7 (tujuh) Paket. Selanjutnya, 1 (Satu) Paket dari 7 (tujuh) Paket hasil pecahan Narkotika Jenis Sabu seberat 6 (enam) gram tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi paketan lebih kecil sebanyak 11 (sebelas) Paket dengan harga jual perpaketnya Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil bekerja dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yakni tinggal menumpang dirumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) secara gratis dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma; ;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enamnol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 045997 atas nama ASRI Bin MAKKA (ALM) dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 24 Juli 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ASRI Bin MAKKA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa ASRI Bin MAKKA (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU sekaligus penangkapan terhadap  Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ADE IWAN Bin DARSO, dan Saksi ALFIANI Binti NURMAN (ALM) kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enam nol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ASRI Bin MAKKA (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya