Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3141/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Gersik RT. 005 Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira pertengahan bulan Juli 2025, ketika Terdakwa bertemu dengan sdr. UNDING (Daftar Pencarian Orang), yang bertempat di warung bakso donghwa, selanjutnya sdr. UNDING menawarkan varang berupa Narkotika jenis sabu untuk dijual dengan harga per gramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sdr UNDING memberikan kepada Terdakwa 3 (tiga) gram Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa diminta untuk melakukan transfer atas hasil penjualan Narkotika tersebut, kemudian yang kedua sekitar bulan Juli 2025 yaitu Terdakwa langsung diberikan oleh Sdra. UNDING (DPO) sebanyak 5 (lima) gram bertempat di Pelabuhan Donghwa  untuk dijualkan dan Terdakwa memperoleh keuntungan uang keperluan sehari – hari, kemudian yang ketiga pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa diberikan langsung oleh Sdra. UNDING sebanyak 10 (sepuluh) gram di Pelabuhan Donghwa untuk dijualkan oleh Terdakwa, lalu sisa dari Narkotika jenis sabu tersebut yaitu masih terdapat 7 (tujuh) paketan besar masing- masing paketan berisikan 1 (satu) gram, selanjutnya terdapat 8 (delapan) paketan kecil hasil pecahan 1 (satu) paketan besar, kemudian yang telah laku terjual yaitu 2 (dua) paketan besar dan 2 (dua) paketan kecil.  
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 tepatnya pukul 23.00 wita dirumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang tidur, kemudian Terdakwa mendapati Saksi MUHAMMAD TAHA Bin H. YUNUS (ALM) baru pulang dan sedang memasak. Kemudian pada saat Terdakwa membuka pintu, Terdakwa tidak melihat ada orang di depan pintu rumah Terdakwa. Setelah itu ketika Terdakwa mau menutup pintu datang salah satu orang yang tiba-tiba mendorong pintu rumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa masuk ke dalam serta duduk bersampingan dengan Saksi MUHAMMAD TAHA Bin H. YUNUS (ALM), selanjutnya Terdakwa ditanya perihal narkotika jenis sabu namun Terdakwa  hanya diam lalu disusul beberapa orang yang masuk ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Ketua RT. 005 Kel. Gersik yakni Saksi M SOPIAN dipanggil untuk menyaksikan pengeledahan, lalu salah satu anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa :  1 (satu) buah kotak wireless Earphones J185 yang berisikan 7 (tujuh) paket besar Narkotika Jenis Sabu di atas meja belakang TV kamar Terdakwa, dan 1 (satu) buah tas berwarna merah yang berisikan 1 (satu) buah tempat eskrim Neapolitan warna kuning yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah sekop warna hitam terbuat yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu di depan TV didapati 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna emas yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Sdra. UNDING (DPO). Pada akhirnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD TAHA Bin H. YUNUS (ALM) dibawa oleh pihak kepolisian ke Polsek Penajam;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu yaitu untuk setiap 1 (satu) gram sabu dibungkus dalam 1 (satu) paketan besar, kemudian Terdakwa pecah menjadi paketan kecil sebanyak 10 (sepuluh) paket, lalu setiap 1 (satu) paket kecil Terdakwa diberi harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 124/11082.09/2025 tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 15 (lima belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,86 (delapan koma delapan enam) gram dan berat netto 6,05 (enam koma nol lima) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS9FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 09 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/238/IX/RES.4.2./2025/Reskrim tanggal 04 September 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2990 (nol koma dua sembilan sembilan nol) gram dan berat netto akhir 0,2884 (nol koma dua delapan delapan empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 001465 tanggal 31 Agustus 2025 atas nama Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM)  yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------Perbuatan Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Gersik RT. 005 Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD ASRI Bin H. NURDIN SILA (ALM) dan Saksi ACHMAD IRFANDI Bin KAMARUDIN bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Penajam dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution sekaligus penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD TAHA Bin H. YUNUS (ALM) kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 7 (tujuh) paket/bungkus besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 7,38 (tujuh koma tiga delapan) gram, 8 (delapan) paket/bungkus kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tempat eskrim merek Joyday Neapolitan warna kuning, 1 (satu) buah kotak wireless earphones Goojodoq J185, 1 (satu) buah tas warna merah, uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO A17K warna emas dengan nomor IMEI 1 : 863203060175078 IMEI 2 : 863203060175060;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket/bungkus besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 7,38 (tujuh koma tiga delapan) gram, 8 (delapan) paket/bungkus kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tempat eskrim merek Joyday Neapolitan warna kuning, 1 (satu) buah kotak wireless earphones Goojodoq J185, 1 (satu) buah tas warna merah, uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO A17K warna emas dengan nomor IMEI 1 : 863203060175078 IMEI 2 : 863203060175060;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 124/11082.09/2025 tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 15 (lima belas) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,86 (delapan koma delapan enam) gram dan berat netto 6,05 (enam koma nol lima) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS9FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 09 September 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/238/IX/RES.4.2./2025/Reskrim tanggal 04 September 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2990 (nol koma dua sembilan sembilan nol) gram dan berat netto akhir 0,2884 (nol koma dua delapan delapan empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 001465 tanggal 31 Agustus 2025 atas nama Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM)  yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa RIKA HERAWATI Binti LEKKENG (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya